HEADLINE

Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka

Vaksin Palsu, Polisi Tetapkan Bidan Sebagai Tersangka

KBR, Jakarta- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan seorang bidan berinisial ME sebagai tersangka penyebaran vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Agung Setya mengatakan, ME ditangkap di klinik miliknya yang berada di Ciracas, Jakarta Timur.

"Tadi malam ada satu (yang kita tetapkan tersangka), dan ada dua orang masih kita periksa sejauh mana keterlibatannya. Tersangka atas nama ME, dia tenaga medis sekaligus mendistribusikan juga ke tempat lain," kata Agung di Mabes Polri, Kamis (30/06/16).

Agung mengatakan, hingga saat ini Bareskrim Polri telah menetapkan 17 tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu. Kemudian Bareskrim juga menangkap dua orang yang masih dalam proses pemeriksaan.

"Dua orang tersebut ditangkap di sekitar Cakung malam tadi," ujar Agung.

Tersangka dalam kasus pembuatan dan penyebaran vaksin palsu ini terdiri dari tujuh orang produsen, yakni produsen dari Tangerang berinisial P dan S, produsen dari Bekasi Timur berinisial HS, produsen dari Kemang Regency Bekasi berinisial R dan H, produsen dari subang berinisial N dan S.

Kemudian tersangka lainnya yakni, Direktur CV Azka Medical Bekasi berinisial J, penjual di Apotek Rakyat Ibnu Sina Jakarta Timur berinisial MF, tiga orang kurir, satu orang dari percetakan, dua orang distributor di Semarang, satu distributor yang ditangkap di Jakarta Timur, dan seorang Bidan berinisial ME.

Para tersangka dikenakan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar. Selain itu, semua tersangka juga dikenakan Undang-Undang perlindungan konsumen dan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).(mlk)

 

  • vaksin palsu
  • Bidan
  • bareskrim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!