BERITA

Sri Mulyani akan Intip Rekening Bersaldo Minimal Rp 3 Miliar

Sri Mulyani  akan Intip Rekening Bersaldo Minimal Rp 3 Miliar


KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pemerintah akan bisa mengintip semua informasi rekening yang bersaldo minimal USD 250 ribu atau Rp 3,25 miliar di seluruh dunia untuk kepentingan perpajakan. Sri mengatakan, nilai USD 250 ribu itu merupakan nilai standar yang ditetapkan negara-negara peserta pertukaran informasi otomatis (Automatic Exchange of Information-AEoI).

Kata Sri, Direktorat Jenderal Pajak akan langsung mengantongi data rekening wajib pajak di luar negeri yang bersaldo minimum Rp 3,25 miliar.

"Dari sisi aturan internasional, maka batas saldo atau nilai rekening yang wajib dilaporkan secara otomatis adalah USD 250 ribu. Secara internasional, bahwa kalau ada saldo di atas USD 250 ribu, itu subject to akses informasi, itu dilakukan di seluruh internasional. Sehingga karena Indonesia adalah masuk, maka kita menggunakan itu di dalam konteks batasan saldo nilai rekening keuangan yang wajib dilaporkan secara otomatis," kata Sri di kantornya, Kamis (18/05/2017).


Sri mengatakan, Indonesia sebagai negara anggota G20 sudah sejak lama aktif membicarakan pertukaran informasi keuangan. Sri berkata, kerja sama itu akan menghilangkan ruang penghindaran yang biasa dimanfaatkan para pengemplang pajak. Pasalnya, selama ini hampir semua negara di dunia mengalami penggerusan basis pajak  (BEPS), karena aset wajib pajaknya banyak disimpan di negara suaka  seperti Hongkong, Swiss, dan British Virgin Island.


Sri berujar, Indonesia termasuk negara yang mengalami penggerusan penerimaan karena banyak wajib pajak yang menyimpan asetnya di luar negeri. Sri berkata, aset di luar negeri itu memang telah berkurang karena program pengampunan pajak.

kata dia, AEoI akan mengejar harta yang tak dideklarasikan dalam pengampunan pajak. Menurutnya, dengan data tersebut, Indonesia akan memiliki tata kelola perpajakan yang sama dengan tata kelola dari otoritas pajak di negara lain.

Sri berkata, saat ini sudah ada 139 negara yang berkomitmen mengikuti AEoI, dari yang sebelumnya hanya 100 negara. Kata dia, 50 negara akan mulai saling bertukar data rekening pada September 2017, sedangkan sisanya pada September 2018, termasuk Indonesia.

Ada berbagai persyaratan agar bisa bergabung dalam kerja sama tersebut, terutama membuat seluruh peraturan perundangan untuk melakukasn AEoI dan harus selesai tahun 2016 untuk yang memulainya pada 2017, serta merampungkan sebelum Juni 2017 untuk yang mulai pada September 2018. Selain itu, negara yang ingin bergabung juga harus memiliki jaminan bahwa otoritas pajak memiliki akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan di semua lembaga keuangan, serta memenuhi ketentuan dari sisi format atau konten yang ditetapkan AEoI saat bertukat data. Apabila tak mampu memenuhi persyaratan, negara itu akan dianggap gagal dan terkucilkan dalam pertukaran data. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Sistem Pertukaran Informasi Otomatis atau Automatic Exchange System of Information (AEoI) antarnegar
  • Menteri Keuangan Sri Mulyani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!