BERITA

Pembentukan Pansus Angket KPK Ditunda, Menunggu Tafsir Ulang Tata Tertib

Pembentukan Pansus Angket KPK Ditunda, Menunggu Tafsir Ulang Tata Tertib


KBR, Jakarta - Pimpinan DPR RI menunda pengambilan keputusan mengenai pembentukan Panitia​ Khusus (Pansus) hak angket atau hak penyelidikan terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keputusan penundaan diambil dalam rapat pengganti Badan Musyawarah (Bamus) yang dihadiri seluruh pimpinan fraksi DPR.


Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan dari 10 fraksi di DPR, sembilan fraksi belum menyatakan sikapnya secara resmi mengenai pansus angket tentang KPK. Sedangkan satu fraksi yaitu PKS menyatakan tegas tidak akan mengirim perwakilan sebagai anggota Pansus.


Karena itu, kata Taufik, pengambilan keputusan akan dilakukan pada rapat pengganti Bamus berikutnya.


"Data terakhir dari kesekjenan, belum ada fraksi yang mengusulkan nama-nama sebagai anggota Pansus angket KPK," kata Taufik usai memimpin rapat pengganti Bamus di gedung pimpinan DPR, Kamis (17/5/2017).


Dalam rapat pengganti Bamus itu, Sekjen DPR Achmad Djuned membacakan tata tertib pembentukan pansus angket. Berdasarkan tata tertib, pansus harus diikuti seluruh unsur fraksi DPR.


"Ini menjadi pertimbangan seluruh pimpinan fraksi untuk dibahas dalam rapat Bamus berikutnya," ujar Taufik Kurniawan.


Namun Taufik tidak bisa memastikan apakah pembentukan pansus batal jika ada fraksi yang tidak mengirimkan perwakilannya. Ia mengatakan, tafsir tersebut akan dibahas dalam rapat pengganti Bamus pekan depan.


"Tadi kita membahas kemungkinan bisa melakukan tafsir lebih lanjut," ujarnya.


Baca juga:

red


Hak angket

Sidang paripurna DPR pada 28 April lalu menyetujui pembentukan Pansus angket atau penyelidikan tentang kinerja KPK. Usulan hak angket itu diajukan sejumlah anggota DPR lintas fraksi, untuk memaksa KPK membuka Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pemeriksaan Miryam S Haryani.


Miryam merupakan anggota DPR yang terbelit perkara megakorupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Namun, di persidangan, Miryam mencabut seluruh keterangan di dalam BAP itu.


Penyidik senior KPK Novel Baswedan mengatakan pencabutan BAP Miryam itu karena ada tekanan atau ancaman dari sejumlah anggota DPR. Anggota DPR yang disebut Novel di persidangan itu turut mendukung penggunaan hak angket di DPR.


Sejumlah fraksi yang awalnya mendukung pembentukan angket di DPR, belakangan berubah sikap. Pada 10 Mei lalu, Fraksi Partai Golkar di DPR secara resmi mengirim surat ke pimpinan DPR dengan menyatakan tidak akan mengirim wakil sebagai anggota Pansus angket KPK.


Begitu juga Partai Demokrat, belakangan menyatakan tidak mendukung penggunaan hak angket setelah ada perintah dari Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono pada 8 Mei 2017 lalu.


Selain itu, Sekretaris Fraksi PPP Amir Uskara, pada 2 Mei juga menyatakan fraksinya akan berusaha mencegah pembentukan Pansus angket KPK.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • hak angket e-ktp
  • hak angket KPK
  • Pansus Angket KPK
  • hak angket
  • korupsi e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!