HEADLINE

Paripurna DPR, PKS Tolak Ikut Pansus Hak Angket E-KTP

Paripurna DPR, PKS Tolak Ikut Pansus Hak Angket E-KTP


KBR, Jakarta- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya dalam setiap pembahasan panitia khusus hak angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi PKS, Ansory Siregar, dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan V DPR RI.

"Fraksi PKS tidak bertanggung jawab atas upaya yang dilakukan dan mengatasnamakan Fraksi PKS terkait keputusan hak angket yang dimaksud," kata Ansory di Gedung Paripurna DPR, Kamis (18/05/17).


Ansory mengatakan, Fraksi PKS tidak pernah memerintahkan anggotanya untuk mendukung hak angket terhadap KPK. Keputusan yang diambil Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah, kata Dia, bukan atas nama Fraksi PKS.


"Semua keputusan yang dilakukan Fahri Hamzah atas nama Fraksi PKS, baik selaku anggota maupun pimpinan DPR, merupakan tanggung jawab yang bersangkutan sendiri," ujarnya.


Ansory meminta rapat paripurna kali ini membatalkan hak angket terhadap KPK. Menurutnya, keputusan tersebut diambil secara sepihak oleh pemimpin parlemen.


"Keputusan tidak mendengarkan seluruh fraksi dan tidak mendapat persetujuan seluruh anggota yang hadir. Itu melanggar peraturan dan tata tertib DPR," kata Ansory.


Namun ketua DPR RI, Setya Novanto, dalam pidatonya mendorong agar proses pembentukan pansus angket tentang KPK ditindaklanjuti. Ia mengatakan, pada penutupan masa persidangan IV lalu DPR telah menyepakati pembentukan pansus tersebut.  

Menanggapi itu, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan  DPR berpotensi melanggar Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD  (MD3) karena melaksanakan hak angket. Hal tersebut lantaran  pelaksanaan hak angket itu tidak disepakati oleh seluruh fraksi yang ada di DPR.

Menurut dia, ada aturan dalam UU MD3 yang menyebut pembentukan pansus hak angket tidak bisa dilakukan apabila tidak didukung oleh seluruh fraksi.




"Sejumlah fraksi juga sudah menyatakan tidak akan mengirimkan anggotanya ke dalam Pansus. Seharusnya berdasarkan Undang-undang MD3 yang menyebut Pansus angket adalah seluruh unsur fraksi tidak terpenuhi. Kalau angket tetap dipaksakan, kita harus melihat lebih jauh mengenai keabsahannya, atau misalnya bisa atau tidak Pansus tersebut melaksanakan angket itu," ujar Febri.

Dia menambahkan, apabila hak angket tetap digulirkan, KPK siap menjawab apapun pertanyaan yang diajukan oleh DPR, selama tidak menyentuh kasus yang sedang ditangani KPK saat ini, yakni seputar korupsi pengadaan KTP elektronik. Kasus itu telah menjerat Miryam S Haryani, yang merupakan Anggota DPR.


"Kalau misalnya ditanya seputar anggaran di KPK, tentu KPK akan menjawab sesuai audit yang telah dilakukan BPK. Tapi kalau terkait kasus Miryam, sikap kami tetap menolak. Sebab bukti-bukti mengenai perkara yang menjerat Miryam hanya bisa diungkap di pengadilan," ujarnya.


Sementara itu Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyebut lima fraksi  yang menolak hak angket harus bertindak bersama mengagalkan pembentukan Pansus hak angket di Badan Musyawarah (Bamus) di DPR hari ini.


 

Peneliti Formappi Lucius Karus menyarankan fraksi-fraksi itu untuk hadir dalam rapat tersebut. Lima fraksi harus bisa mendesak Bamus mengagendakan kembali paripurna DPR soal hak angket yang disahkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.

"Kalau Pansus ini terbentuk dengan mulus, maka kita tidak punya alasan lagi untuk percaya kepada fraksi-fraksi yang mengatakan menolak. Kalau tidak ada gerakan pada fraksi ini untuk memastikan hak angket dibicarakan lagi di paripurna." Ujar dia.


Hingga saat ini, lima fraksi yaitu PKB, Demokrat, PPP, PAN, dan PKS tidak akan mengirimkan perwakilan ke Pansus angket KPK. Sementara Gerindra punya sikap yang berbeda. Gerindra menolak hak angket KPK namun tetap mengirim perwakilannya. Gerindra menganggap Pansus tetap bisa jalan meski tidak lengkap.


Panitia Khusus, kata Peneliti Formappi Lucius Karus   harus diisi oleh masing-masing perwakilan fraksi. Sehingga jika Bamus tetap membentuk Pansus tersebut tanpa mempertimbangkan penolakan fraksi lainnya, maka cacat hukum.


"Memang tidak ada keharusan harus ada berapa perwakilan di sana. Tapi Pansus itu di DPR harus mewakili semua fraksi. Sehingga pincang jika Pansus tetap berjalan. Imbasnya pada pengambilan keputusan akhir. Ini penting karena keputusan berdasarkan suara fraksi," jelasnya


Editor: Rony Sitanggang

  • hak angket e-ktp

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!