BERITA

Anggota Konsorsium e-KTP Sebut Banyak Kejanggalan Pelaksanaan Proyek

Anggota Konsorsium e-KTP Sebut Banyak Kejanggalan Pelaksanaan Proyek


KBR, Jakarta- Saksi kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos menyebut adanya kejanggalan dalam pelaksanaan proyek pemerintah itu. Paulus merupakan Direktur PT Sandipala Arta Putra, yang masuk dalam konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), penggarap e-KTP.

Paulus mengatakan, salah satu kejanggalan itu berupa pengurangan jumlah proyek e-KTP yang ditangani perusahaannya. Ujarnya, pada awal kesepakatan seluruh anggota konsorsium, perusahan Sandipala mendapat jatah pengerjaan 60 juta data. Namun dalam perjalanannya, perusahaan miliknya itu mendapat pengurangan jatah proyek karena dianggap tidak mampu memenuhi target. Akhirnya, mereka hanya mengerjakan 45 juta data.


"Padahal dalam pertemuan tersebut kami tidak diberi tahu, dan tudingan tersebut tidak benar karena perusahaan sudah menyiapkan mesin cetak dari Jerman dan juga tenaga kerja ahli," aku Paulus dalam sidang e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/05/2017).


Selain itu Paulus juga mengaku perusahannya merugi karena konsorsium belum membayar pekerjaannya sebesar Rp 150 miliar. Padahal jumlah keseluruhan seharusnya berkisar antara 726 miliar. "Kurang lebih per kartu 14.400 dikali 45 juta. Sandipala menerima pembayaran Rp 790 miliar dan dipotong 3% jadi Rp 726 miliar yang diterima dan Rp 150 miliar masih ditahan. Sehingga Sandipala hanya menerima Rp 670 miliaran," ujar Paulus dalam sidang.


Dia melanjutkan, keputusan pengurangan jatah proyek Sandipala dikeluarkan setelah adanya rapat seluruh anggota konsorsium yang dipimpin oleh Diah Angraeni. Namun dia mengaku tidak pernah dilibatkan dalam pertemuan dan pengambilan putusan.


Selain masalah pengerjaan proyek, dalam sidang Paulus juga mengatakan pernah bertemu pimpinan fraksi partai Golkar, Setya Novanto sebanyak 2 kali. Ujarnya, pertemuan itu dilakukan atas ajakan Andi Agustinus dalam rangka memperkenalkan Paulus kepada Setya. Kedua pertemuan itu dilakukan di rumah dan kantor orang nomor 1 Golkar saat ini, Setya Novanto.


Dalam sidang lanjutan kasus e-KTP hari ini, jaksa penuntut umum juga menghadirkan 8 saksi lain. Mereka adalah Azmin Aulia yaitu adik Gamawan Fauzi, bekas Menteri Dalam Negeri, Afdal Noverman, Ruddy Indrato, Endah Lestari, Junaedi, Amilia Kusumawardani, Paultra Paluhum dan Zudan Arif.

Editor: Dimas Rizky 

  • e-KTP
  • korupsi e-KTP
  • konsorsium e-KTP
  • Setya Novanto

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Kartika Kirana7 years ago

    Nah! Konspirasi Paulus Tannos dengan penanggung jawab proyek E-KTP Kemendagri, Gamawan Fauzi, untuk membuat seolah bersih dari korupsi dan melemparkan bola panas ke lawan politik: Ganjar Pranowo, Agus Marto, Yasona Laoly, Marzuki Alie, Ade Komarudin, Teguh Djuwarno, Olly Dondokambey, Jazuli Juwaini, Abdul Malik Haramaen, Nu'man Abdul Hakim, Melchias Marchus Mekeng. Jangan lupa dalami kesaksian dari saksi penting Gamawan Fauzi. Ingat, kasus E-KTP Kemendagri terjadi pada jaman dia menjabat sekaligus dialah penanggung jawab proyeknya. Terkesan aneh ketika opini digiring hanya kepada Andi Narogong dan Miryam S Haryani saja. Bukankah dua terdakwa pertama adalah anak buah Gamawan Fauzi?