BERITA

Alasan Wiranto Libatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme

""Judulnya masih melawan tindak pidana terorisme sehingga kita masuk dalam wilayah law enforcement. Semuanya serba melalui proses peradilan.""

Alasan Wiranto Libatkan TNI dalam Pemberantasan Terorisme
Operasi Tinombala melibatkan personil TNI dalam perburuan DPO kasus terorisme kelompok Santoso di Poso, Sulteng. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2013 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Menkopolhukam Wiranto mengatakan, salah satu pembahasan terkait pelibatan  Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penindakan teroris.

"Ini kan judulnya masih melawan tindak pidana terorisme sehingga kita masuk dalam wilayah law enforcement. Semuanya serba melalui proses peradilan. Di wilayah lain sudah menjadi wilayah war atau perang terhadap terorisme sehingga pelibatan TNI itu utuh," kata Wiranto di Komplek Parlemen, Selasa (30/05/17).


"Sebenarnya TNI sudah dilibatkan, misalnya terorisme yang berpusat di Poso. Tapi masih dalam sistem BKO atau Bawah Koordinasi Operasi. Itu memerlukan proses administrasi yang panjang," tambahnya.


Wiranto mengatakan, saat ini TNI tidak bisa langsung melakukan penindakan jika terjadi aksi teror di wilayah Indonesia. Namun dengan RUU ini TNI bisa langsung menindak aksi teror tersebut.


Sementara itu Ketua Panitia Khusus Revisi Undang-undang Terorisme DPR RI, Muhammad Syafii menyatakan, pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) sudah dibahas secara matang. Syafii mengatakan, terorisme saat ini bukan hanya ancaman terhadap keamanan dan ketertiban tapi juga ancaman terhadap Negara.


"Soal keterlibatan TNI ini sebenarnya sudah matang dibahas di dalam, baik di Pansus maupun di Panja. Sebenarnya tanpa Undang-undang ini pun TNI sudah memiliki kewenangan untuk memberantas teroris karena diatur dalam Undang-undang tentang TNI," kata Syafii di Kompleks Parlemen, Selasa (30/05/17).


"Kami ingin membuat harmoni kewenangan TNI, Kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban bisa menjadi satu nafas dalam Undang-undang ini agar lebih harmoni," tambahnya.


Syafii mengatakan, subtansi RUU terorisme membahas tentang penindakan, pencegahan serta penanganan saksi dan korban. Ia mengatakan pembahasan RUU yang dilakukan DPR RI dan Pemerintah sudah mencapai 50 persen.


"Bisa dipastikan revisi Undang-undang ini akan selesai tahun ini," ujarnya.


 Editor: Rony Sitanggang

  • terorisme
  • RUU terorisme
  • Wiranto
  • Muhammad Syafii

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!