BERITA

Korban Erupsi Sinabung Gugat Pemerintah Karena Penanganan Buruk

Korban Erupsi Sinabung Gugat Pemerintah Karena Penanganan Buruk

KBR, Karo - Warga terdampak erupsi Gunung Api Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara bersama Forum Advokasi Sinabung (FASI) mengajukan notifikasi Citizen Law Suit (gugatan warga negara) ke Pemerintah Kabupaten Karo. Ini karena warga menganggap pemerintah lalai dalam mengatasi bencana erupsi. Notifikasi ini selanjutnya juga akan dilayangkan ke pemerintah pusat.

Notifikasi gugatan Citizen Law Suit dilakukan setelah 10 orang perwakilan korban dari 10 desa terdampak memberikan kuasa sekaligus meminta pendampingan ke Perhimpunan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat Sumatera Utara (Bakumsu).

Sekretaris Eksekutif Bakumsu, Manambus Pasaribu menjelaskan, salah satu dasar pertimbangan penyampaian notifikasi gugatan karena hampir delapan tahun sejak 2010 silam warga menerima dampak negatif dari letusan Sinabung. Misalnya, perubahan kondisi dari segi ekonomi dan sosial.

Mengutip data sejumlah pakar yang tergabung dalam Neumann Development Center (NDC), pada Januari 2014 tercatat 28.221 orang atau 8.873 kepala keluarga dari 27 desa dan dua dusun terpaksa mengungsi. Dari jumlah itu, tiga desa di antaranya total tertimbun lava. Yakni Desa Sukameriah, Bakerah dan Simacem. Ketiganya dihuni 1.186 orang atau 347 kepala keluarga yang keseluruhan terpaksa harus direlokasi. 

"Terdapat pula 2.209 unit rumah permanen maupun semi permanen mengalami kerusakan, baik rusak berat, sedang maupun ringan," papar Manambus selaku pendamping dan kuasa hukum warga, Kamis (19/4/2018).

"Masyarakat kehilangan tempat tinggal atau terpaksa meninggalkan tempat tinggal dan tinggal di pengungsian, terganggu kesehatan, anak-anak tidak bisa bersekolah, dan berbagai permasalahan lainnya," tambahnya.

Baca juga:

Manambus melanjutkan, seluas 10.408 hektar areal pertanian rusak dan puso. Sementara 19,78 hektar tercatat gagal panen. Warga kehilangan sumber penghasilan dan pekerjaan.

"Atau dengan kata lain tidak dapat melakukan aktivitas yang produktif secara ekonomi."

Selain lahan pertanian, terdapat pula kerusakan sarana dan prasarana umum. Di antaranya unit balai pertemuan, rumah ibadah, fasilitas kesehatan, ruangan pendidikan dan jalan sepanjang 5 kilometer.

Menurut Manambus, pemerintah sebagai penyelenggara negara bertugas mengemban amanat tujuan negara sesuai Pembukaan UUD 1945. Yakni bertanggung jawab melindungi dan memenuhi hak warga. Terutama, memastikan langkah implementasi yang efektif di segala bidang.

"Kami melihat dalam upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana erupsi Gunung Sinabung pemerintah ternyata belum bekerja secara maksimal sebagaimana mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan," kata Manambus.

"Kinerja pemerintah terkesan lamban, tidak terkoordinasi dengan baik antara pusat dan daerah. Kebijakan penanganan yang simpang siur dan berubah-ubah serta tertutupnya informasi bagi masyarakat korban terkait upaya-upaya penanggulangan yang akan dilakukan," imbuhnya.

Notifikasi gugatan warga negara tersebut akan didaftarkan ke pengadilan jika 60 hari ke depan tak mendapat respon pemerintah.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • Sinabung
  • Gunung Sinabung
  • pengungsi Sinabung
  • Citizen Law Suit

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!