BERITA

Apa Sebab Pembahasan RUU Antiterorisme Diperpanjang?

Apa Sebab Pembahasan RUU Antiterorisme Diperpanjang?

KBR, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali memperpanjang pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Terorisme. RUU ini sedianya disahkan pada masa Persidangan IV tahun 2017-2018 yang berakhir Kamis (26/4/2018) hari ini.

Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii mengatakan, perpanjangan pembahasan dilakukan karena DPR dan Pemerintah belum sepakat poin mengenai definisi terorisme.

Syafii menjelaskan, definisi terorisme versi pemerintah yakni tindakan kejahatan dengan maksud menimbulkan ketakutan masif, korban massal dan merusak objek vital yang strategis. Sementara DPR menginginkan definisi tersebut ditambah dengan motif politik yang bisa menggangu keamanan negara.

"Makanya kita tak sepakat kalau hanya sampai merusak objek vital yang strategis lalu clue-nya dimana mengatakan seseorang itu teroris. Enggak ada. Pemerintah juga belum satu kata. Banyak yang setuju dengan apa yang menjadi pikiran Panja DPR," kata Syafii di Komplek Parlemen RI, Kamis (26/4/18).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/03-2018/ruu_antiterorisme__pelibatan_tni_di_tangan_presiden/95578.html">RUU Antiterorisme, Pelibatan TNI di Tangan Presiden</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/asia_calling/06-2017/presiden_jokowi_soal_terorime__kita_jangan_takut/90832.html">Presiden Jokowi soal Terorisme: Kita Jangan Takut</a>&nbsp;</b><br>
    

Kata Syafii, unsur-unsur di pemerintahan pun belum sepenuhnya satu kata soal definisi terorisme. Misalnya, klaim dia, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kementerian Pertahanan yang lebih setuju dengan definisi yang diajukan DPR.

"Ini dari pihak Densus yang kemudian tidak ingin ada clue itu. Jadi siapa saja yang menurut mereka cocok dibilang teroris, teroris. itu kan enggak benar."

Syafii menganggap, definisi yang diajukan pemerintah membuat kriteria seseorang dinyatakan sebagai teroris jadi tak jelas. Sehingga berpotensi membahayakan sebab menurutnya kelak siapapun yang melakukan tindak pidana bisa ditetapkan sebagai teroris. Ia pun mempertanyakan motif pemerintah yang membuat penetapan tindakan yang tergolong terorisme seolah menjadi lebih mudah.

"Saya melihat ada semacam keinginan perluasan untuk menetapkan siapa saja bisa menjadi teroris." 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2016/peradi_kritik_draf_ruu_pemberantasan_terorisme_/82998.html">Draf RUU Antiterorisme Tuai Kritik</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2017/ruu_terorisme__kontras__wiranto_seperti_ingin_menghidupkan_kembali_ruu_pkb/90385.html">RUU Antiterorisme, Kontras: Wiranto Seperti Ingin Hidupkan Kembali RUU PKB</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • antiterorisme
  • RUU Antiterorisme
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!