HEADLINE

Alasan Setnov Tolak Jadi Saksi Kasus Merintangi Penyidikan KPK

Alasan Setnov Tolak Jadi Saksi Kasus Merintangi Penyidikan KPK

KBR, Jakarta - Setya Novanto, terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP) menolak menjadi saksi untuk perkara lain sebelum menjalani sidang vonis pada 24 April 2018. Hari ini bekas Ketua DPR tersebut seharusnya jadi saksi dalam persidangan perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP dengan terdakwa Bimanesh Sutarjo.

Jaksa penuntut umum KPK, Moch Takdir Suhan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menunda pemeriksaan Novanto sebagai saksi pada pekan depan.

"Di sini kami juga sudah menyampaikan panggilan dengan patut akan tetapi saksi menuliskan pada halaman akhir yang pada intinya menyampaikan kepada kami untuk disampaikan depan persidangan: mohon maaf saya tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena sedang menyiapkan duplik," kata Takdir membacakan alasan penolakan Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (20/4/18).

Ketua Majelis Hakim, Mahfudin pun lantas memutuskan sidang lanjutan terdakwa Bimanesh Sutarjo ditunda hingga 23 dan 27 April 2018. Dalam perkara ini, Jaksa KPK bakal menghadirkan 10 saksi lagi pada persidangan.

Menurut Takdir, kehadiran Novanto dalam sidang lanjutan itu diperlukan guna menggali kondisi kesehatan politikus Golkar tersebut.

"Senin (23/4/2018) kami masih akan menggali kondisi medis yang terjadi saat penyidikan kepada Setya Novanto karena saat itu statusnya masih tersangka. Dan, bagaimana Setnov tidak mematuhi panggilan penyidik," ujarnya.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/halangi_penyidikan_kasus_setnov___eks_pengacara__dan_dokter_jadi_tersangka/94402.html">Kasus Merintangi Penyidikan KPK, Bekas Pengacara dan Dokter Jadi Tersangka</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/04-2018/pledoi_setnov__mulai_dari_penyangkalan_hingga_minta_harta___hak_politik_tak_dirampas/95717.html">Pledoi Setnov, Mulai dari Penyangkalan hingga Minta Hak Politik dan Harta Tak Dirampas</a>&nbsp;</b><br>
    

Kesaksian Bimanesh

Sidang lanjutan dugaan merintangi penyidikan korupsi e-KTP sebelumnya juga berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/4/2018) kemarin. Namun dengan terdakwa lain, yakni bekas pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Jaksa KPK mendatangkan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutarjo sebagai saksi Fredrich. Di hadapan majelis hakim tipikor, Bimanesh mengaku keberatan saat Fredrich Yunadi mengantarkan resume medis Novanto ke rumahnya di Apartemen Botanica Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Menurut Bimenesh, hal itu dilakukan Fredrich setelah meminta dirinya merawat Novanto. Permintaan yang menurutnya disampaikan melalui sambungan telepon pada Kamis siang, 16 November 2017.

"Saya keberatan dan memang urusan pasien jarang bawa ke rumah. Enggak ada orang yang mengantar kepada saya sesuatu hal tentang pasien atau keluarga yang di rawat ke rumah. Sampaikan saja ke rumah sakit kemudian titip di sana nanti saya lihat. Saya katakan juga kepada terdakwa baiknya di rumah sakit saja nanti ketika pasien datang," kata Bimanesh.

Ia melanjutkan, sekitar pukul 17.50 WIB, Fredrich kembali menelepon dan menyampaikan Novanto akan masuk ke RS Medika Permata Hijau karena kecelakaan. 

"Saya sedang tidur terbangun oleh bunyi dering telepon. Ketika saya angkat, saya dengar suara terdakwa mengatakan singkat sekali: Dok, skenarionya kecelakaan. Saya tanya maksudnya apa. Dia enggak mengulang lagi lalu ditutup teleponnya," cerita Bimanesh.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/sidang_perdana__jaksa_beberkan_upaya_fredich_gagalkan_penyidikan_setya_novanto/94954.html">Sidang Perdana, Jaksa KPK Beberkan Muslihat Fredrich Gagalkan Penyidikan Novanto</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/halangi_penyidikan_kasus_setnov___icw_desak_cari_aktor_lain/94458.html"><b>Kasus Merintangi Penyidikan KPK, ICW Desak Pengungkapan Aktor Lain</b></a>&nbsp;<br>
    

Meski sempat menyampaikan keberatan, lanjut Bimenesh, Fredrich berkeras mengantarkan resume medis Novanto ke rumahnya. Namun dia heran mengapa Fredrich bisa datang tak lama setelah menelepon dirinya.

"Di lobi depan ada terdakwa sudah sampai. Kok cepat sekali dia sudah di situ."

Bimanesh juga keberatan lantaran Fredrich tidak menunggu di lobi utama melainkan langsung menuju ke Tower 3 yang merupakan tempat tinggalnya. Karena itu, Bimanesh sempat komplain ke resepsionis dan sekuriti karena mengizinkan Fredrich masuk.

"Itu kediaman saya sangat privasi. Keluar masuk tamu demikian, saya jemput di lobi," tutur Bimanesh.

red

Terdakwa kasus merintangi penyidikan KPK, Fredrich Yunadi (ketiga kanan) mendengarkan keterangan saksi yang juga terdakwa Bimanesh Sutarjo (tengah) saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4). (Foto: ANTARA)

Dia menambahkan, Fredrich membawa resume medis Setya Novanto dengan diagnosis diabetes, radang lambung kronis, radang usus buntu kronis, jantung dan hipertensi dari RS Premier Jatinegara. Namun Bimanesh tak ingat nama dokter penanggung jawab pelayanan penyusun resume medis tersebut.

Bimanesh mengatakan, awalnya ia tak tahu maksud skenario kecelakaan yang disampaikan Fredrich melalui telepon. Saat itu ia mengklaim, mencoba menghubungi balik bekas pengacara Novanto itu untuk meminta penjelasan namun tak tersambung.

"Saya enggak tahu skenario itu, pasiennya atau dia-nya, reaksi saya pasif saja. Saya coba telepon balik sekali tapi enggak aktif," ujarnya.

Tak lama setelah itu, Bimanesh mendapat telepon dari Plt Manajer Pelayanan Medis RS Medika Permata Hijau, Aulia Syahab. Dia diminta datang ke RS karena dokter IGD menolak memeriksa Novanto. Namun saat datang ke RS, Bimanesh tak melihat keberadaan Novanto.

"Saya bingung kok saya datang untuk sesuatu yang enggak ada," ujarnya.

Kemudian Bimanesh bertanya kepada perawat yang bertugas di IGD mengenai apa yang terjadi. Bimanesh mengatakan, salah satu perawat menjawab sebelumnya pengacara Novanto datang menemui dokter IGD, Michael Chia Cahaya untuk meminta keterangan kecelakaan lalu lintas. Namun dokter Michael menolak melakukan hal itu karena belum memeriksa pasien.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • Setya Novanto
  • korupsi e-KTP
  • KPK
  • Bimanesh Sutarjo
  • merintangi penyidikan KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!