BERITA

Pemerintah Didesak Cabut Izin PT Semen Indonesia

""Dengan demikian Pemerintah mengambilalih resiko dari kebijakan yang telah diambil lewat KLHS tahap I""

Pemerintah Didesak Cabut Izin PT Semen Indonesia
Ilustrasi: Pabrik PT Semen Indonesia di Rembang, Jateng. (Foto: KBR/ Ika Manan)


KBR, Jakarta- Pemerintah didesak segera mencabut izin lingkungan PT Semen Indonesia. Hal tersebut menyusul upaya Peninjauan Kembali (PK)  kedua, yang diajukan oleh perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu. Direktur Pusat Hukum Lingkungan (ICEL), Henry Subagyo menjelaskan, pencabutan izin tersebut bisa dijadikan dasar bagi Mahkamah Agung saat akan mengeluarkan putusan terkait upaya PK kedua.

Lagipula kata Henry, pemerintah memiliki argumen yang jelas untuk mencabut izin PT Semen Indonesia, yakni Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) serta putusan PK  pertama.


"Atas dasar hasil KLHS itu serta Putusan PK (Peninjauan Kembali) yang kemarin (tahap pertama-red), sebetulnya sudah bisa dieksekusi dengan mencabut izin. Implikasi secara hukumnya memang ada (misal putusan digugat perusahaan), tapi dengan demikian Pemerintah mengambilalih resiko dari kebijakan yang telah diambil lewat KLHS tahap I," ujarnya.


Selain itu ia menambahkan, Pemerintah terkesan ragu-ragu dalam menyikapi legalitas pemberian izin kepada PT Semen Indonesia. Akibatnya, warga yang selama ini menolak keberadaan pabrik harus berkonflik dengan perusahaan.


"Karenanya, ini waktu yang tepat apabila pemerintah masih ingin dianggap hadir. Pencabutan izin akan menggeser konflik antara warga dengan perusahaan menjadi konflik pemerintah dan perusahaan. Sebab, pencabutan izin ini juga berimplikasi digugat. Tapi, argumen pemerintah sudah jelas, yakni KLHS I dan Putusan PK," imbuhnya.


PN Gresik

Komisi Yudisial (KY) bisa memprioritaskan pengawasan terhadap putusan Pengadilan Negeri Gresik, Jawa Timur yang memenangkan izin lingkungan PT Semen Indonesia. Hal ini dinyatakan usai lembaga pengawas yudikatif ini menerima aduan dugaan pelanggaran etik dari Tim Advokasi Peduli Lingkungan.

Anggota KY Farid Wajdi menyatakan aduan itu akan diteliti dahulu. Namun jika dinyatakan lengkap dan layak, aduan ini akan diberi atensi khusus.


"Jika dalam proses analisis dan verifikasi lengkap. Kiranya nanti bagian analisis verifikasi menjadikan ini sebagai prioritas. Atensi atas nama Farid Wajdi," terangnya dalam audiensi dengan tim advokasi di KY, Kamis (20/4/2017) sore.


Namun, Farid menambahkan, lembaganya tidak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait laporan ini. Sebab seluruh data harus diverifikasi terlebih dahulu.


Tim Advokasi Peduli Lingkungan melaporkan Ketua PN Gresik selaku hakim ketua yang memutus perkara izin lingkungan itu Februari lalu. Koalisi menduga ada pelanggaran etik karena masa sidang yang singkat hanya 41 hari saja. Hakim juga hanya melakukan 2-3 mediasi dan langsung menggelar sidang putusan. Selain itu,   PN tidak bisa mengadili SK Gubernur yang merupakan wewenang PTUN.


Putusan PN Gresik ini dijadikan novum oleh PT Semen Indonesia ketika mendaftarkan Peninjauan Kembali ke-II Maret lalu. Dalam PK ke-I pada 2016, MA telah mencabut izin lingkungan semen di Rembang Jawa Tengah itu.


Editor: Rony Sitanggang

  • PT Semen Indonesia
  • Direktur Pusat Hukum Lingkungan (ICEL)
  • Henry Subagyo

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Tony7 years ago

    KBR ini website berita yang pro pabrik semen rembang ditutup.