BERITA

Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Kapolri: Kalau Tidak Didukung Publik, Kita Mikir-mikir

"'Kalau tidak bisa berbuat militan seperti ormas-ormas itu, paling tidak bersuaralah. Berikan dukungan pada pemerintah, aparat penegak hukum. Itu sudah cukup.' kata Kapolri"

Pembubaran Ormas Anti-Pancasila, Kapolri: Kalau Tidak Didukung Publik, Kita Mikir-mikir
Kapolr Tito Karnavian. (Foto: ANTARA)


KBR, Jakarta - Kepala Markas Besar Kepolisian RI Tito Karnavian menyatakan butuh dukungan publik dalam mengatasi keberadaan dan ancaman dari ormas-ormas radikal dan anti-Pancasila.

Kapolri Tito Karnavian menegaskan sistem negara Indonesia dengan ideologi Pancasila sudah final dan tidak bisa diganggu gugat. Menurut Tito, jika ada keinginan mengubah Indonesia menjadi negara Islam atau negara agama tertentu, maka itu hanya akan membuat Indonesia pecah berantakan.


"Kalau negara Pancasila diubah atau diganti, negara ini akan pecah. Pasti itu. Jika Indonesia diubah menjadi negara agama tertentu, katakanlah Islam, maka yang pertama pecah adalah Papua, Bali, dan lain-lain. Dan ini sudah jadi perdebatan lama dulu, tapi sudah final. Jadi tidak boleh ada yang berani mengutak-atik Pancasila," tegas Tito Karnavian saat mengisi Semiloka "Indonesia di Persimpangan: Negara Pancasila vs Negara Agama", di Hotel Aryaduta, Jakarta, Sabtu (8/4/2017).


Baca juga:


Namun ada yang mengganggu Polri dalam mengatasi ormas-ormas anti-Pancasila, kata Tito, adalah karena mayoritas warga Indonesia bersikap diam terhadap kehadiran ormas-ormas yang mengancam Pancasila itu.


"Mayoritas ini jangan hanya diam. Tapi lebih bersuaralah. Kalau tidak bisa berbuat militan seperti ormas-ormas itu, paling tidak bersuaralah. Berikan dukungan pada pemerintah, aparat penegak hukum. Itu sudah cukup. Sisanya serahkan pada kami," kata Tito.


Selama ini dalam melakukan tindakan paksa, kata Tito, Polri selalu melihat dua sisi, yaitu aspek yuridis atau peraturan, serta aspek sosial. Tito menjelaskan, Polri butuh mendapatkan legitimasi hukum dan legitimasi sosial setiap mengambil tindakan-tindakan tertentu yang sensitif. Tanpa ada dukungan dalam dua hal itu, maka tindakan Polri akan menghadapi masalah di lapangan.


Tito mencontohkan ketika Polri menangkap warga pelaku penambangan liar di daerah, seperti di Jambi, Kalimantan, dan lain-lain. Menurut Tito, penangkapan itu tidak ada masalah dari segi hukum karena memang tindakan penambangan liar itu melanggar hukum. Tetapi penangkapan itu menghadapi resistensi dari masyarakat.


"Mereka para penambang ini mengaku lapar jadi menambang liar. Begitu mereka ditangkap, masyarakat protes. Polsek diserang dan dibakar. Jadi kalau kita mau bertindak selalu berpikir, apakah aspek hukumnya kuat, dan dukungan publik bagaimana? Kalau aspek hukum ada, tapi publik tidak mendukung, maka kita mikir-mikir juga. Kalau dua-duanya mendukung, berani kita. Tidak takut kita," kata Tito.


Tito juga mencontohkan kasus lain, ketika Polri menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat permufakatan makar menjelang Aksi 313, pada 31 Maret lalu. Menurut Tito, penangkapan itu tidak terlalu mendapat dukungan dari publik.


"Silent majority kok diam saja. Malah banyak yang menyerang Kapolri, dibilang 'ini Kapolri keterlaluan'. Yang lain kok nggak belain saya. Mikir-mikir juga saya," tambah Tito.


Dukungan Komnas HAM


Sementara itu, Anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Imdadun Rahmat mengatakan lembaganya ikut mendukung penanganan tegas terhadap ormas-ormas radikal, intoleran dan anti-Pancasila. Imdadun mengatakan selama ini Komnas HAM menangani banyak korban kasus pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang dilakukan ormas-ormas itu.


Di berbagai daerah, kata Imdadun Rahmat, Komnas HAM menemukan fakta mayoritas kekerasan dan kasus pelanggaran HAM dalam kebebasan beragama dan berkeyakinan dilakukan oleh orang-orang yang mengatasnamakan organisasi tertentu. Karena itu, kata Imdadun, pemerintah harus memberikan perhatian serius untuk memberikan perlindungan terhadap warga negara dalam menjalankan kebebasan beragama dan berkeyakinan.


"Saya ingin mengatakan bahwa kebebasan berorganisasi, berserikat itu adalah salah satu hak asasi manusia yang harus dihormati dan dilindungi. Tetapi dalam norma HAM, berserikat, berkumpul dan berorganisasi itu untuk tujuan damai, tujuan nonkekerasan. Karena itu kalau ada organisasi atau perkumpulan yang bertujuan dan diniatkan untuk tujuan-tujuan kekerasan, melakukan pelanggaran hukum, maka itu dikecualikan dari apa yang dilindungi norma hak asasi manusia," kata Imdadun Rahmat.


Meski begitu, Imdadun Rahmat mengatakan, pembubaran organisasi harus melalui proses yang bisa dipertanggungjawabkan.


"Biarkan pengadilan yang menentukan, apakah organisasi itu melakukan pelanggaran hukum atau tidak? Apakah ormas itu keberadaannya diniatkan untuk kekerasan, ujaran kebencian, untuk provokasi, dan lain-lain. Karena dalam norma HAM internasional, menggunakan agama untuk landasan mengobarkan kebencian permusuhan dan provokasi kekerasan itu dilarang," tambah Imdadun.

 

  • Kapolri
  • Tito Karnavian
  • ormas radikal
  • negara agama
  • ormas anti-pancasila

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!