BERITA

Panitia Lelang e-KTP Pernah Mengantar Bungkusan Uang ke Rumah Dinas Anggota DPR

" Drajat Wisnu Setyawan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam pengusutan perkara korupsi KTP elektronik senilai Rp2,314 triliun."

Panitia Lelang e-KTP Pernah Mengantar Bungkusan Uang ke Rumah Dinas Anggota DPR
Ilustrasi. (Foto: Tax Credits/Flickr/Creative Commons)


KBR, Jakarta - Bekas Ketua Panitia Lelang Proyek KTP Elektronik Kemendagri Drajat Wisnu Setyawan mengaku pernah menerima uang sebesar 40 ribu dolar AS. Uang itu diterima dari Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek e-KTP.

"Yang mulia, kami berpikir pasti ada kaitannya antara uang itu dengan proyek E-KTP. Saya khilaf Yang Mulia karena menerima uang itu. Sekali itu saja saya terima uang, karena semua satu pintu melalui Pak Sugiharto," kata Drajat ketika bersaksi di depan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (20/4/2017).


Drajat Wisnu Setyawan memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam pengusutan perkara korupsi KTP elektronik senilai Rp2,314 triliun.


Ia mengatakan uang itu diterima pada 2013, dan kemudian dikembalikan ke Komisi Pemberantasan Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2015.


Baca juga:


Drajat Wisnu juga mengaku pernah mengantarkan uang ke Kompleks Rumah Dinas Anggota DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan atas perminaan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri saat itu, Irman.


Uang itu kemudian diserahkan kepada salah satu istri anggota DPR. Namun Drajat mengatakan tidak tahu jumlah uang dan nama anggota DPR saat itu.


"Waktu itu saya dipesan untuk mengantarkan bungkusan, hanya diberi alamat saja," kata Drajat.


Drajat juga mengaku pernah memberikan uang kepada seorang auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Ia mengatakan, uang itu berasal dari Sugiharto, Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri saat itu.


"Waktu itu ada review hasil lelang BPKP. Itu untuk uang lembur saja, uang transport," kata Drajt.


Sugiharto dan Irman kemudian menjadi tersangka korupsi proyek e-KTP.


Editor: Agus Luqman 

  • e-KTP
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • kemendagri
  • tipikor
  • korupsi
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!