BERITA

Kewenangan Dipangkas MK, Kemendagri Siapkan Peraturan Menteri

Kewenangan Dipangkas MK, Kemendagri Siapkan Peraturan Menteri


KBR, Jakarta- Menteri Dalam Negeri tengah menyiapkan peraturan menteri untuk menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi yang mencabut kewenangannya membatalkan peraturan daerah (Perda). Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri Teguh Setiabudi mengatakan, peraturan itu setidaknya mengatur wewenang Kemendagri yang dapat mengontrol perda sebelum diterbitkan kepala daerah. Selain itu, kata Teguh, saat ini kementeriannya tengah mematangkan poin untuk mengontrol perda pasca-penerbitannya.

"Kita menghormati keputusan MK. Dari situ celah apa yang bisa dilakukan, yang pasti kita adalah pre-control (sebelum perda disahkan-red). Tetapi post-controlnya mekanismenya seperti apa?" kata Teguh di Hotel Pullman, Jumat (21/04/17).


Teguh mengatakan, pencabutan wewenang Kemendagri itu bisa menghambat upaya penyederhanaan peraturan atau deregulasi, yang saat ini didorong Presiden Joko Widodo. Teguh beralasan, selama ini banyak Perda yang tumpang-tindih dan menghambat iklim usaha di daerah.


Teguh berujar, kementeriannya tetap menghormati keputusan MK tersebut. Namun, kata dia, saat ini Mendagri juga tengah menyiapkan aturan baru untuk mendorong deregulasi di daerah tetap berjalan.


Dua pekan lalu, Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 251 Undang-undnag Pemerintah daerah terkait kewenangan pembatalan perda tidak lagi bisa dibatalkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atau gubernur. Menurut MK, aturan itu bertentangan dengan UUD 1945. Keputusan itu tidak bulat, karena ada empat hakim konstitusi yang tidak setuju.

Editor: Dimas Rizky 

  • Kemendagri
  • kewenangan Kemendagri
  • MK cabut kewenangan Kemendagri
  • peraturan daerah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!