HEADLINE

Kantor Wiranto Akan Bahas Perlindungan Hukum bagi Pabrik Semen Rembang

"Surat dari Kantor Kemenko Polhukam berisi undangan rapat pada Jumat, 28 April mendatang untuk membahas permintaan perlindungan hukum bagi pabrik semen PT Rembang"

Kantor Wiranto Akan Bahas Perlindungan Hukum bagi Pabrik Semen Rembang
Foto undangan rapat Kemenko Polhukam untuk membahas perlindungan hukum pabrik semen PT Semen Indonesia. (Foto: medsos/WhatsApp)


KBR, Jakarta - Sejumlah pihak kebingungan dengan beredarnya surat undangan dari Kementerian Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan tentang rapat membahas permohonan perlindungan hukum bagi PT Semen Indonesia di Rembang Jawa Tengah.

KBR mendapat foto yang memperlihatkan salinan surat tersebut. Surat itu berisi undangan rapat pada Jumat, 28 April mendatang di Kantor Kemenko Polhukam. Surat itu dikirimkan pada 17 April lalu, ditandatangani Deputi Bidang Koordinator Hukum dan HAM Jhoni Ginting. Namun sampai kini tidak diketahui siapa yang mengajukan permohonan perlindungan hukum itu.


Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia Agung Wiharto membantah perusahaannya meminta perlindungan hukum terhadap aktivitas pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah. Agung bahkan mengatakan baru tahu ada undangan rapat itu.


"Saya juga bingung dengan undangan itu. Saya akan sampaikan ke tim agar dimasukkan ke daftar agenda direksi," kata Agung Wiharto kepada KBR, Senin (24/4/2017).


Agung mengatakan pada dasarnya mereka ingin proyek pabrik semen tetap berjalan dan beroperasi karena sudah memiliki izin lingkungan secara legal. Mereka juga akan menyiapkan semua berkas legal pendirian dan operasional pabrik semen di Rembang.


"Kalau seperti ini, menurut kami sudah legal. Ini kan masalah PTUN bukan pidana atau perdata," kata Agung.


PT Semen Indonesia, kata Agung, akan hadir dalam undangan rapat di kantor Menko Polhukam Wiranto. Agung yakin mayoritas warga Rembang mendukung keberadaan pabrik itu. PT Semen Indonesia juga akan mencari lokasi penambangan kapur baru, apabila tidak diizinkan menambang di lokasi lama di Pegunungan Kendeng, Jawa Tengah.


Dari informasi yang diperoleh KBR, Undangan rapat untuk membahas perlindungan hukum pabrik semen itu ditujukan kepada direksi PT Semen Indonesia, Dinas Perizinan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Asisten Deputi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam, serta seluruh Kepala Bidang di Kedeputian bidang Koordinasi Hukum dan HAM.

 

Sampai saat ini KBR belum mendapat tanggapan dari Kementerian BUMN, selaku kementerian yang membawahi PT Semen Indonesia.

 

Baca juga:


Lucu dan aneh

Bantahan PT Semen Indonesia itu menjawab tudingan dari LSM Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Ketua Dewan Nasional WALHI Khalisah Khalid meyakini permohonan perlindungan hukum itu diajukan PT Semen Indonesia. Ia pun menganggap permohonan perlindungan hukum terhadap pabrik semen itu sebagai pengabaian terhadap keputusan Mahkamah Agung yang membatalkan izin lingkungan pabrik pada akhir 2016 lalu.


"Proses hukum terhadap masalah pabrik semen di Rembang kan sudah jelas. Kajian Lingkungan Hidup Strategis juga sudah ada. Permintaan perlindungan hukum ke Menko Polhukam itu seperti menggiring isu ini menjadi isu politik," kata Khalisah Khalid kepada KBR.


Khalisah mengatakan upaya minta perlindungan hukum semacam itu lazim dilakukan korporasi yang digugat warga. Meskipun, ia menganggap upaya itu sebagai perbutan yang menggelikan.


"Mereka saja abai terhadap putusan hukum, tapi kok malah minta perlindungan hukum. Ini lucu, sekaligus aneh," kata Khalisah.


Mengingat WALHI juga ikut diundang dalam rapat itu, Khalisah mengatakan, WALHI akan menyampaikan sikap mereka secara tegas mengenai pabrik semen.


"Tapi apa yang akan kami sampaikan dalam rapat itu belum bisa kami sampaikan saat ini," kata Khalisah.


Sorotan serupa juga dilontarkan Koordinator Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Joko Prianto. Joko bahkan menilai Kemenko Polhukam Wiranto terkesan melindungi korporasi seperti pabrik semen PT Semen Indonesia.


"Ini malah lucu. Terbalik-balik. Seharusnya yang meminta perlindungan hukum itu masyarakat, bukan pabrik semen. Ini lucu dan aneh. Seharusnya yang terancam dan harus meminta perlindungan itu rakyat," kata Joko Priyanto kepada KBR, Senin (25/4/2017).


Joko Priyanto mengatakan akan mengawasi hasil pertemuan di Kemenko Polhukam itu. Ia meminta agar Kemenko Polhukam menggunakan keputusan Mahkamah Agung untuk menghentikan pabrik semen dan pertambangannya.


Pemerintah sebelumnya sudah menengahi polemik penambangan kapur oleh PT Semen Indonesia di Pegunungan Kendeng, Rembang, Jawa Tengah dengan mengeluarkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) tahap I, pada 12 April lalu. Hasil KLHS menyatakan PT Semen Indonesia dan pengusaha pemilik 22 Izin Usaha Pertambangan di Rembang harus menghentikan kegiatan mereka di sekitar kawasan cekungan air tanah Watuputih Rembang.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Kemenko Polhukam
  • wiranto
  • PT Semen Indonesia
  • pabrik semen
  • Kabupaten Rembang
  • Jawa Tengah
  • cat watuputih
  • pegunungan kendeng

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Alpianita7 years ago

    Semen Indonesia menaikkan tingkat kesejahteraan warga Rembang