BERITA

Bea Cukai Sulawesi Tengah Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sulawesi Tengah Musnahkan 4,6 Juta Batang Rokok Ilegal


KBR, Palu- Bea dan Cukai Sulawesi Tengah, Jumat (21/4/2017), memusnahkan 4,6 juta batang rokok dan 72 botol minuman keras ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Pantaloan Palu. Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulawesi, Agus Amiwijaya mengatakan barang-barang ilegal ini merupakan hasil dari penindakan sejak Januari hingga Maret 2017. Dia memperkirakan nilai barang-barang yang dimusnahkan itu mencapai Rp 2,4 miliar dengan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp 1,3 miliar.

Klaim Agus, pihaknya berusaha untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal tersebut ke wilayahnya. "Bea Cukai Sulawesi lebih berorientasi melakukan pengawasan terkait pada pelakunya itu di daerah pemasukan, yaitu di wilayah Sulawesi Selatan dan di wilayah pengembangannya seperti di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Sementara di Sulawesi Tengah kita melakukan pengawasan dan penindakan di wilayah pemasarannya seperti di toko-toko," jelasnya lagi.


Agus Amiwijaya menambahkan, banyaknya jumlah yang dimusnahkan ini sebagaian besar berasal dari Sulawesi Selatan dan Kalimantan karena berbatasan langsung dengan negara tetangga.


Sementara itu Ketua Komisi XI DPR, Muhamad Prakosa, yang hadir dalam acara pemusnahan itu, meminta petugas terus berupaya menindak dengan tegas. "Ini tentu merupakan suatu pencapaian dari Bea Cukai Pantaloan yang telah memusnahakan barang-barang ilegal yang saat ini telah merusak perekonomian kita," ujarnya.


"Jadi kami, dari Komisi XI DPR RI dengan apresiasi dan mendukung secara penuh penegakan peratuaran ini, yang dilakukan secara terus-menerus yang nantinya akan meningkatkan pendapatan negara dari hal-hal yang legal," tutupnya.

Editor: Dimas Rizky 

  • rokok ilegal
  • pemusnahan rokok ilegal
  • sulawesi tengah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!