HEADLINE

Angket E-KTP, KPK Tolak Permintaan Buka Rekaman BAP Miryam

""Kalau rekaman itu dibuka atau bukti-bukti lain dibuka di luar proses hukum pidana yang berlaku maka ada resiko bias.""

Angket E-KTP, KPK  Tolak Permintaan  Buka Rekaman BAP Miryam
Ilustrasi: Jaksa membawa berkas kasus dugaan korupsi KTP elektronik. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta-  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menolak pembukaan  rekaman pemeriksaan BAP tersangka kasus pemberian keterangan palsu di sidang E-KTP, Miryam S.Haryani kepada DPR. Juru bicara KPK Febri Diansyah menilai hak angket yang sedang digalang oleh anggota komisi hukum DPR akan menghambat penuntasan megakorupsi E-KTP.

Kata Febri  lebih baik DPR mengawal proses persidangan yang sedang berjalan dan tidak melanjutkan proses hak angket tersebut.

"Saya kira sejauh ini kita sudah sampaikan sikap ya, KPK menolak untuk memberikan rekaman tersebut. Tentu saja kalau rekaman itu dibuka atau bukti-bukti lain dibuka  di luar proses hukum pidana yang berlaku maka ada resiko bias dan juga bahkan lebih jauh itu bisa menghambat penanganan kasus E-KTP," ungkap Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi KBR, Minggu (23/4/2017) 

Febri melanjutkan, "jadi menghambat penuntasannya, karena itulah kita pandang lebih baik proses hukum ini yang kita hormati dan kita kawal bersama-sama."

Juru bicara KPK Febri Diansyah   meminta DPR memisahkan antara hubungan lembaga sebagai mitra kerja KPK dengan proses hukum yang sedang berjalan. Kata dia, sebagai fungsi pengawasan yang dimiliki DPR, tidak berarti bisa melakukan intervensi proses hukum.


"Kita berharap juga dengan segala hormat kita terhadap institusi DPR yang juga fungsi pengawasan. Namun untuk proses hukum sebaiknya itu dipisahkan dan benar-benar dipilah mana yang proses hukum dan mana yang proses politik atau dalam konteks sebagai mitra kerja. Jadi jangan sampai ada kesan intervensi proses hukum dan kesan-kesan yang lain," ujarnya.

Sementara itu, Fraksi Partai Demokrat belum menentukan sikap terkait hak angket penyidikan e-KTP.   Wakil Ketua Komisi Hukum DPR, Benny K Harman yang dihubungi KBR hanya menyebutkan, usulan itu tengah dikaji fraksinya.

"Nanti dulu, kita kaji dulu," ujarnya

Hal senada pun diutarakan Wakil Sekjen Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin. Menurut dia terlalu dini untuk menentukan sikap partainya, terkait proyek yang diduga membelit puluhan anggota dewan itu.


"Sampai saat ini belum. Nanti kalau udah ada sikap. (Kesulitannya apa?) Belum. Saya harus koordinasi dulu. Mungkin jangan hari ini dulu ya wawancara ini," tuturnya kepada KBR, Minggu, (23/4/2017).


Usulan pengajuan hak angket  diputuskan pada Rapat Dengar Pendapat Komisi hukum dan KPK yang selesai digelar, Rabu (19/4/2017) dini hari. Mayoritas fraksi menyetujui pengajuan hak angket tersebut.


Sekretaris Partai Golkar, Idrus Marham ketika dihubungi juga enggan berkomentar terkait hal tersebut. 


Sementara Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno menyebut sikap fraksi terhadap usulan hak angket  e-KTP akan diputuskan Wakil Fraksi Bidang Hukum, Trimedya Panjaitan. Hingga berita ini diturunkan Trimediya belum merespon.


"Dia ketua Foksi kita di sana, sudah diberi tugas seperti itu. Dia juga Wakil Ketua Bidang Hukum, Pak Trimediya Panjaitan," tegas Hendrawan

Sementara  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) belum menyikapi usulan hak angket Komisi III DPR RI terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mengaku belum ada pembahasan soal itu di tingkat fraksi.

"Tanya sama Komisi III dulu ya. Itu urusannya masih di Komisi belum sampai fraksi," kata Jazuli kepada KBR, Minggu (23/04/17).


Jazuli mengatakan masih mendalami usulan hak angket yang salah satu tujuannya untuk membuka rekaman pemeriksaan politikus Hanura Miryam S Haryani di KPK. Namun Ia enggan merinci apa saja yang didalami fraksi PKS terkait hak angket tersebut.


"Kami masih dalami, pokoknya sama Komisi III dulu deh," ujarnya.


Usulan hak angket terhadap KPK ini digulirkan Komisi III DPR saat rapat dengar pendapat dengan KPK, Rabu lalu (19/04/17). Rencananya usulan tersebut akan diajukan dalam rapat paripurna terakhir sebelum masa reses.


Editor: Rony Sitanggang

  • hak angket e-ktp
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!