BERITA

Pemerintah Beberkan Alasan Keberatan Terbitkan Perppu Pilkada

Pemerintah Beberkan Alasan Keberatan Terbitkan Perppu Pilkada

KBR, Jakarta - Pemerintah mengaku masih mengkaji kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Pilkada (Perppu Pilkada). Wacana ini mulanya dilontarkan Ketua KPK Agus Rahardjo. Pimpinan lembaga antirasuah itu mengusulkan agar presiden mengeluarkan Perppu Pilkada terkait pergantian calon kepala daerah yang terjerat perkara korupsi.


Meski mengaku tengah mengkaji, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan tak berencana menerbitkan aturan tersebut dalam waktu dekat.


"Untuk mengeluarkan Perppu kan banyak aturan-aturannya. Kami mengkaji lah. Sampai saat ini belum terpikirlah menurut saya untuk itu (mengeluarkan Perppu)," kata Laoly di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (15/3/2018).


Menurut Laoly, pernyataan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto ke KPK soal penundaan kasus korupsi peserta Pilkada 2018 hanya sebatas imbauan. Ia meyakinkan, pemerintah tak bermaksud mengintervensi proses hukum KPK. Lembaga antirasuah itu, kata dia, berwenang menersangkakan siapapun juga kapanpun. Termasuk, calon kepala daerah peserta Pilkada 2018.


"Pak Wiranto itu kan tidak bermaksud untuk menghalangi kewenangan institusi-institusi lain, hanya untuk mencegah kegaduhan-kegaduhan saja. Kami tidak boleh intervensi hak KPK," imbuhnya.


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_kasus___kpk_usulkan_jokowi_terbitkan_perppu/95370.html">Peserta Pilkada Terjerat Kasus, KPK Usulkan Penerbitan Perppu</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2018/ott_bupati_subang__uang_suap_untuk_kampanye_pilkada_/95069.html">OTT Bupati Subang, Uang Suap untuk Kampanye Pilkada</a></b> </li></ul>
    

    Pada Rabu (14/3) lalu di Kantor Kementerian Keuangan, Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, lembaganya akan tetap memroses perkara dugaan korupsi oleh peserta Pilkada 2018. Kata dia, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan status tersangka beberapa calon kepala daerah. Meski, ia belum bisa menjabarkan siapa saja peserta Pilkada 2018 yang diduga melakukan korupsi tersebut. Hanya saja ia mengaku sudah menandatangani Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) salah satu calon kepala daerah.


    KPK telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dari calon kepala daerah dalam tiga bulan terakhir. Jumlah ini diperkirakan akan bertambah karena ada sprindik yang baru tersebut. Dengan adanya Perppu Pilkada menurut Agus, partai politik bisa mengganti calon kepala daerah yang terlibat dugaan korupsi.



    Berpotensi Ganggu Tahapan Pilkada


    Terkait wacana ini, ditemui di lokasi berbeda, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan usulan KPK agar pemerintah menerbitkan Perppu berpotensi mengganggu tahapan pilkada. Wiranto beralasan, teknis pelaksanaan Perppu terutama soal penggantian calon kepala daerah yang terlibat korupsi terlalu rumit jika dilakukan.


    "Bagaimana sekarang kalau dalam proses pendaftaran calon, paslon sudah ditetapkan, ada paslon yang kemudian ditangkap. Nah kalau paslonnya dua, ditangkap satu, berarti pemilu sudah jalan," kata Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Kamis (15/3/2018).


    Apalagi, Wiranto melanjutkan, jika pemerintah harus menerbitkan Perppu yang mengatur bahwa calon kepala daerah berstatus tersangka akan didiskualifikasi. Akibatnya menurut dia, partai politik harus mengulang penjaringan calon yang diusung, sementara KPU harus mengubah surat suara.


    "Bagaimana kita perbaiki surat suara? Kertas suara mesti diganti dong? Membuat Perppu juga tidak mudah. Dari Perppu itu sendiri akan ada aturan mengganti calon, akan mengubah irama dari tanggal-tanggal yang ditetapkan dalam tahapan pilkada serentak itu."


    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/03-2018/peserta_pilkada_terjerat_perkara__alasan_polisi_dan_kejaksaan__tunda_kasus/95376.html">Peserta Pilkada Terjerat Perkara, Ini Alasan Polri dan Kejaksaan Tunda Proses Hukum</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/minta_kpk_tunda_penetapan_tersangka_calon_kepala_daerah__pemerintah_dinilai_intervensi/95352.html">Imbau KPK Tunda Penersangkaan Peserta Pilkada, Pemerintah Intervensi?</a></b> </li></ul>
      

      Hal lain yang dikhawatirkan Wiranto, penetapkan calon kepala daerah sebagai tersangka juga bisa memunculkan kegaduhan politik. Sehingga, proses pelaksanaan pilkada pun terganggu. Kendati begitu, karena bersifat imbauan maka KPK menurutnya boleh saja tak mengikuti.


      Namun dia kembali mengingatkan, imbauan untuk KPK agar menunda penetapan tersangka bagi calon kepala daerah bukan keputusan pribadi. Ia mengklaim, imbauan itu mewakili KPU, Bawaslu, DKPP, Polri, TNI, Kemendagri, dan Kementerian Hukum dan HAM.


      Sebelumnya KPK mengusulkan pemerintah menerbitkan Perppu Pilkada sehingga memungkinkan pergantian calon kepala daerah yang menjadi tersangka korupsi. Usulan ini mendapat dukungan dari PDI Perjuangan, PKS, PPP dan LSM pemantau pemilu Perludem.




      Editor: Nurika Manan

  • Perppu Pilkada
  • Menkumham Yasonna Laoly
  • Yasonna Laoly
  • Menkopolhukam Wiranto
  • Wiranto
  • Menko Polhukam Wiranto
  • KPK
  • Pilkada 2018
  • korupsi pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!