HEADLINE

Jokowi Persilakan KPK Proses 2 Menterinya yang Diduga Terima Duit e-KTP

"Kata Jokowi, proses hukum terhadap dua bawahannya itu harus disertai bukti dan fakta hukum yang kuat."

Dian Kurniati

Jokowi Persilakan KPK Proses 2 Menterinya yang Diduga Terima Duit e-KTP
Presiden Joko Widodo saat mengumumkan perombakan kabinet didampingi Menteri Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. (Foto: Setkab.go.id)

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo mempersilakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memproses dua menterinya yang disebut menerima aliran dana korupsi proyek KTP berbasis elektronik (e-KTP). Nama Puan Maharani yang kini menjabat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan serta Pramono Anung selaku Sekertaris Kabinet muncul dalam sidang dugaan korupsi proyek e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.

Namun kata Jokowi, proses hukum terhadap dua bawahannya itu harus disertai bukti dan fakta hukum yang kuat.

"Negara kita ini negara hukum ya. Negara kita ini negara hukum. Jadi kalau ada bukti hukum, ada fakta-fakta hukum, diproses saja," kata Jokowi di kantor Sekretariat Negara, Jumat (23/3/2018).

Presiden Jokowi mengatakan, seluruh menterinya harus siap bertanggung jawab jika terbukti menerima dana korupsi.

"Semua harus berani bertanggung jawab. Dengan catatan tadi, ada fakta-fakta hukum dan bukti-bukti yang kuat," imbuhnya lagi. Jokowi memastikan bakal menghormati semua proses hukum.

Baca juga:

Pada persidangan Kamis (22/3/2018), terdakwa korupsi E-KTP Setya Novanto menyebut nama Menteri Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani ikut menerima aliran uang korupsi senilai USD 500 ribu. Hal tersebut diungkapkan salah satunya agar KPK mengabulkan permohonan Justice Collaorator yang diajukannya.

Menanggapi hal itu, Pramono langsung membantah keterangan bekas politikus Golkar tersebut. Menurut Pramono, dia yang saat itu menjabat wakil ketua DPR, sama sekali tak terlibat proyek e-KTP. Ia juga menawarkan konfrontasi dengan Novanto untuk memperjelas keterangan tersebut.

Pramono malah menduga, pernyataan Novanto untuk menarik simpati KPK belaka. Mengingat terdakwa dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp2,3 triliun itu tengah mengajukan diri sebagai Justice Collabolator (saksi pelaku).

Baca juga:




Editor: Nurika Manan

  • KPK
  • korupsi e-KTP
  • e-KTP
  • Presiden Jokowi
  • Puan Maharani
  • Pramono Anung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!