BERITA

Buktikan Dakwaan, Jaksa Putar Ceramah Aman Abdurrahman

Buktikan Dakwaan, Jaksa Putar Ceramah Aman Abdurrahman

KBR, Jakarta - Rekaman ceramah Aman Abdurrahman berisi penyampaian sikapnya yang anti-demokrasi diperdengarkan dalam persidangan kasus teror di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).

"Syarat taubat dari syirik, adalah meninggalkan syirik itu," ucap seorang lelaki dari rekaman ceramah yang diputar jaksa.


Jaksa penuntut umum lantas mengonfirmasi suara lelaki dalam rekaman tersebut ke saksi yang didatangkan, Ahmad Supriyanto.


"Saudara mengenali suara itu?" tanya Jaksa Anita Dewayani kepada Ahmad. Yang ditanya menjawab dengan anggukan.


"Suara siapa?" tanya Anita lagi.


"Suara beliau," kata Ahmad, singkat. Yang dimaksud beliau adalah Aman Abdurrahman.


Dalam ceramah itu, Aman menganggap sistem demokrasi merupakan syirik akbar maka wajib bagi seorang muslim untuk melepas sistem tersebut bahkan melawannya. Dalam ajaran Islam, syirik berarti perbuatan menyekutukan tuhan.


Sidang keenam kasus teror bom di sejumlah daerah dengan terdakwa Aman Abdurrahman tersebut menghadirkan saksi yang juga narapidana kasus teror, Ahmad Supriyanto. Rekaman ceramah itu menurut Ahmad didapat dari channel pada aplikasi percakapan Telegram. Namun dia lupa nama channel itu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/tokoh_kelompok_jad__aman_abdurrahman_jadi_tersangka_dalang_bom_sarinah_thamrin_2016/91917.html">Tokoh JAD, Aman Abdurrahman Jadi Tersangka Dalang Bom Sarinah</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/bebas__bnpt_kuatir_aman_abdurrahman__kumpulkan_pengikut/91844.html">Ini Kekhawatiran BNPT terhadap Aman</a></b> </li></ul>
    

    Ahmad mengaku bukan saja mendengar ceramah Aman, melainkan juga membaca buku karangan pendiri Jamaah Ansharut Daulah (JAD) tersebut. Yang dibaca adalah "Seri Materi Tauhid", salah satu isinya mengenai kewajiban seseorang melepaskan diri dari sistem demokrasi.

    Ahmad yang bersaksi untuk Aman itu kini tengah menjalani hukuman sebagai terpidana kasus teror. Ia pernah memberangkatkan orang  ke Suriah dan Filipina, kemudian membeli senjata di negara-negara itu.


    Melalui rekaman yang diperdengarkan itu, jaksa penuntut umum hendak menunjukkan salah satu medium Aman untuk menggerakkan orang lain melakukan teror. Kesaksian Ahmad diperlukan untuk membuktikan dakwaan jaksa terhadap Aman.


    Jaksa menjerat Aman dengan sejumlah pasal dalam Undang-undang Terorisme. Antara lain pasal 14 juncto pasal 6 dan pasal 15 jucto pasal 6 untuk dakwaan primer. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.


    Sementara untuk dakwaan sekunder, jaksa menggunakan pasal 14 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 7 dengan ancaman pidana seumur hidup.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/08-2017/pengamat__pembebasan_aman_abdurrahman_sangat_berisiko_bagi_keamanan_nasional/91839.html">Pengamat: Pembebasan Aman Abdurrahman Berisiko bagi Keamanan Nasional</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2016/bom_sarinah_ternyata_dikendalikan_dengan_ponsel_jadul_esia/78940.html">Bom Sarinah Dikendalikan dengan Ponsel Jadul</a></b> </li></ul>
      

      Jaksa mengenakan dua dakwaan karena menilai Aman telah merencanakan dan menggerakkan orang untuk melakukan kekerasan dengan tujuan teror sepanjang 2006 hingga 2016.

      Pada bagian penjelasan pasal 14 UU Terorisme, hasutan dan provokasi, dalam hal ini ceramah, adalah bentuk dari menggerakkan orang. JPU mendakwa Aman telah menggerakkan orang melalui ceramah dan bukunya berjudul 'Seri Materi Tauhid'.




      Editor: Nurika Manan

  • Aman Abdurrahman
  • terorisme
  • narapidana teroris
  • teroris
  • Bom Sarinah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!