HEADLINE

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Novel : Miryam Diancam 6 Anggota DPR

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Novel : Miryam  Diancam  6  Anggota DPR
Penyidik KPK Novel Baswedan (kanan), Ambarita Damanik (kedua kanan), M Irwan Santoso (kiri) bersiap dikonfrontasi dengan anggota Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Jakarta


KBR, Jakarta- Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyatakan yang mengancam saksi kasus dugaan Korupsi pengadaan KTP berbasis elektronik, Miryam S Haryani justru rekannya sendiri di DPR.  Miryam diancam untuk tidak memberikan keterangan yang benar terkait kasus tersebut saat diperiksa oleh KPK.

Kata dia, hal itu disampaikan langsung oleh Miryam saat dilakukan pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan. Saat itu Miryam menyebutkan nama enam orang anggota dan pimpinan komisi hukum (III) DPR RI.


"(Salah satunya tadi bapak sebutkan salah satunya adalah Bambang Susatyo, lalu siapa lagi yang dicerikan saksi?) Pada saat itu seingat saya yang disebutkan oleh saksi ini adalah Azis Syamsudin lalu Desmon Mahesa, Masinton Pasaribu, lalu Syafrudin Suding kalau tidak salah dan yang satunya lagi saya lupa," ujar Novel saat dikonfrontir langsung dengan Miryam dalam persidangan di pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/03). 

Novel melanjutkan, "saksi pada waktu itu menyebutkan nama partainya, kemudian penyidik diminta membuka internet nama partainya di komisi III dan kemudian yang bersangkutan menunjuk oh yang ini orangnya."

Saat itu dia juga mengaku sempat menawari Miryam untuk didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Namun Miryam menolak dengan alasan belum memerlukan.


Akhirnya dia memberikan nomer telepon selularnya kepada Miryam agar sewaktu-waktu bisa dihubungi apabila terjadi sesuatu.


Novel mengatakan, saat itu Miryam   belum mau mengembalikan uang suap yang diterimanya kepada KPK. Alasannya karena itu membahayakan dirinya sendiri mengingat anggota DPR yang lain tidak atau belum mau mengembalikan.


"Dia disuruh anggota DPR untuk tidak mengakui fakta-fakta, perbuatan menerima dan membagi uang itu. Bahkan yang bersangkutan nanti kalau mengaku akan dijeblosin. Kata  persis nya saya lupa. Bukan ditekan oleh penyidik," ucapnya.

Novel mengklaim sudah menjalani prosedur yang benar saat melakukan penyidikan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada Politisi partai Hanura tersebut. Kata dia, tidak mungkin penyidik KPK melakukan intimidasi dan tekanan kepada siapapun saat melakukan pemeriksaan.

Novel menjelaskan, KPK memperlakukan siapapun dengan baik saat sedang menjalani pemeriksaan. Semuanya kata dia terekam dengan utuh oleh kamera CCTV di dalam ruang pemeriksaan.


"Kami tak selalu memeriksa dengan bertanya dan menjawab. Kami punya teknik lain. Yaitu ajak berbicara. Terkait Miryam, kami bertanya dan beliau menjelaskan. Miryam diminta untuk menuliskan apa-apa. Keterangannya baru dituangkan dalam BAP. Dan diminta untuk mengoreksi BAP itu," tambahnya.


Sebelumnya, pada dua persidangan lalu Miryam mencabut semua keterangannya di dalam BAP yang dia tandatangi. Dia beralasan  mendapat ancaman dan intimidasi dari penyidik saat pembuatan BAP.


Dalam dakwaan Miryam diduga mendistribusikan uang suap untuk memuluskan proyek senilai 5,9 triliun rupiah tersebut kepada beberapa anggota dewan pada saat proses penganggaran. Miryam juga diduga menerima uang sebesar 23 ribu dolar Amerika Serikat.


Editor: Rony Sitanggang

  • Novel Baswedan
  • Miryam S Haryani
  • korupsi ktp elektronik

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!