BERITA

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Miryam Tetap Cabut Keterangan di BAP

Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Miryam Tetap Cabut Keterangan di BAP


KBR, Jakarta- Saksi kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik, Miryam S Haryani tetap berkeinginan mencabut keterangannya di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) setelah dikonfrontir langsung dengan tiga orang penyidik KPK. Hal itu ditegaskan Miryam usai Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar Butar menegaskan apakah ingin mengubah keputusannya mencabut atau tidak keterangannya di dalam BAP.

Sebelumnya tiga orang penyidik KPK membantah telah mengintimidasi dan menekan Miryam. Bantahan  dikuatkan dengan penayangan rekaman CCTV pada saat pembuatan BAP. Dalam rekaman itu, Miryam tampak tenang dan sesekali tertawa.


"Kan yang merasa tertekan saya, yang mulia. Jadi begini, boleh cerita? Waktu pemeriksaan pertama itu kan tanggal 1 Desember pas ulang tahun saya, karena ulang tahun saya jadi saya kurang tidur. Terus dapat panggilan. Mohon maaf kondisi secara fisik saya lagi datang bulan, saya datang jam 10. Saya diperiksa dari jam 10 pagi sampai jam 8 malam di ruangan ukuran 2x2 (meter)," ujarnya di dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/03). 

Miryam melanjutkan, "terus pada saat awal pemeriksaan. Penyidik bicara sama saya, bu Yani sebetulnya bu Yani tahun 2010 mau ditangkap. Itu yang bicara pak Novel. Belum bicara macem-macem sudah ngomong begitu. Langsung saya drop, tertekan, kepala saya pusing."

Menurut Politisi Partai Hanura itu, penyidik KPK banyak memberikan pengarahan dalam pembuatan BAP sehingga pemeriksaan berlangsung tergesa-gesa. Dia mengatakan tidak ada praktek bagi-bagi uang suap saat mega proyek tersebut masih pada tahap penganggaran di DPR.


"Dalam BAP itu kan mereka ketak-ketik, sudah jadi. Lalu disuruh seperti buruan deh ni, biar cepet, saya yang penting cepat selesai," ucapnya.


Menanggapi hal itu, Jaksa Penuntut Umum KPK meminta Majelis Hakim untuk menetapkan Miryam sebagai tersangka memberi keterangan palsu di persidangan. Salah seorang Jaksa KPK, Irene Putri menganggap Miryam telah melanggar pasal Pasal 174 KUHAP soal memberikan keterangan palsu di persidangan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.


Namun Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar memilih menunggu didengarkannya keterangan dari saksi lain. Dia mempersilahkan Jaksa  menempuh langkah hukum lain atas dugaan Miryam memberikan keterangan palsu.


Pengancam Saksi


Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Desmond Mahesa meminta majelis hakim dalam perkara korupsi KTP elektronik, menghadirkan dirinya. Hal tersebut berkaitan dengan keterangan penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi, Novel Baswesan tentang 6 anggota DPR yang  mengancam Miryam S Haryani untuk tidak mengakui fakta-fakta menerima dan membagikan uang hasil korupsi. 

Baca: 6 Pengancam Miryam

"Kalau saya membantah, nanti ada anggapan; jangan-jangan Miryam betul. Saya ingin di pengadilan terbuka, sehingga publik bisa mengetahui. Ini apa Miryam yang mencoba untuk bluffing saya, misal untuk menakut-nakuti Novel Cs., atau malah sebaliknya, Novel yang mengait-ngaitkan saya?" Ujar Desmon. 

Desmon melanjutkan, "jadi saya mau liat rekaman saat Miryam di-BAP. Saya tidak pernah ketemu untuk urusan e-KTP, tapi kalau di Paripurna, iya sering. Hanya tegur sapa. Saya enggak pernah tau urusan e-KTP. Komisi beda, partai juga beda, apa hubungannya?"

Editor: Rony Sitanggang

  • Ketua Majelis Hakim
  • John Halasan Butar Butar
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!