BERITA

Sidang Amdal Pulau C dan D, Walhi Jakarta Hengkang

Sidang Amdal Pulau C dan D, Walhi Jakarta Hengkang


KBR, Jakarta- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jakarta keluar dari sidang penilaian dokumen analisa mengenai dampak lingkungan (Amdal) proyek reklamasi pulau C dan D. Kepala Bidang Hukum Walhi Jakarta Afif Waldi mengatakan sikap itu adalah bentuk penolakan mereka atas proses pembahasan Amdal yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Menurut dia, proses ini  hanya untuk melegalkan proyek milik PT Kapuk Naga Indah itu.

"Kalau seumpama pengusaha ingin membangun pulau C dan D, judicial review dulu peraturan perundangan," ujar Afif di kantor Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Kamis(30/3).


Hari ini, Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta mengundang perwakilan kementerian terkait, dinas-dinas, dan unsur masyarakat dalam sidang penilaian Amdal. Namun sidang diadakan secara tertutup bagi publik dan hanya boleh dimasuki oleh tim teknis penilai Amdal dan undangan.


Walhi semula termasuk dalam daftar undangan sebagai salah satu pihak yang mewakili mereka yang menolak reklamasi. Namun 30 menit setelah sidang dimulai mereka memutuskan keluar dari ruangan.


Mereka menolak ikut serta dalam pembahasan karena proses ini menurut Afif sudah salah sejak awal. Dia mendesak  kepolisian menindak PT Kapuk Naga Indah selaku pengembang. Afif menilai korporasi tersebut telah melakukan kejahatan lingkungan karena mereklamasi dan membangun tanpa memperhitungkan dampak yang ditimbulkan.


"Ini tindak kejahatan lingkungan. Kepolisian dan aparat hukum harus menindak ini semua. Jangan didiamkan," tegasnya.


Wakil Kepala Dinas Lingkungan Provinsi DKI Jakarta Ali Maulana Hakim mengatakan sidang hari ini digelar untuk mendengar pemaparan PT KNI. Mereka diminta membuka apa saja upaya mereka untuk memperbaiki kepatuhan mereka pasca diberikan sanksi administratif oleh KLHK tahun lalu.

KNI diminta menjawab persoalan seperti pasokan air bersih dan nasib hidup nelayan. Dia mengatakan ada 9 hal yang harus dijawab oleh KNI dalam perbaikan amdalnya ini. Namun ia mengaku tak bisa mengungkapkan poin-poin tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Bidang Hukum Walhi Jakarta Afif Waldi
  • reklamasi teluk jakarta
  • Amdal pulau c dan d

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!