BERITA

Perbudakan, Alasan Menteri Susi Keluarkan 3 Peraturan HAM

Perbudakan,  Alasan Menteri Susi Keluarkan 3 Peraturan HAM


KBR, Jakarta- Pemerintah mewajibkan kapal-kapal perikanan, baik kapal tangkap maupun kapal angkut, yang beroperasi di Indonesia untuk mematuhi standar hak asasi manusia sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin tangkap/angkut ikan. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, ini dilakukan karena banyak pelanggaran HAM serius terjadi di industri perikanan.

Ia mengatakan, pemerintah juga bekerja sama dengan pihak internasional dalam memberikan perlindungan terhadap anak buah kapal (ABK) yang bekerja di luar negeri. Diantaranya ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) dan Yayasan Hak Asasi Manusia Internasional untuk Standar-standar Pelaporan (FIHRRST).


"Kita bekerja sama dengan dunia internasional. Kenapa ini kita anggap ini sangat penting, karena apa yang terjadi di Benjina dengan budak-budak yang bekerja dari Kamboja, Laos, Myanmar, dan Thailand itu sebetulnya juga terjadi dengan ABK-ABK yang bekerja di luar Negeri. ABK Indonesia yang bekerja di luar negeri itu banyak sekali, mencapai ratusan ribu. Jadi kita ingin apa yang kita lakukan ini juga diakui dan dilegitimasi oleh Dunia," kata Susi di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (27/03/17).


Pelanggaran HAM yang sering terjadi di industri perikanan, Susi menjabarkan, diantaranya perdagangan manusia, penyelundupan manusia, kerja paksa, ekploitasi anak, penyiksaan, diskriminasi upah dan pembayaran di bawah tingkat minimum, serta bekerja tanpa perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja.


Atas dasar itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengeluarkan tiga Peraturan Menteri dalam memberikan perlindungan HAM terhadap pekerja kapal. Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri No 35/PERMEN-KP/2015 tentang sistem dan sertifikasi HAM di industri perikanan, Peraturan Menteri No 42/PERMEN-KP/2016 tentang perjanjian kerja pekerja kapal, dan Peraturan Menteri No 2/PERMEN-KP/2017 tentang mekanisme dan sertifikasi HAM di industri perikanan.


"Ini penting di industri perikanan karena sangat rawan perbudakan dan perdagangan manusia," kata Susi.


Uji coba lapangan pelaksanaan sertifikasi HAM perikanan ini telah dilaksanakan terhadap PT Perikanan Nusantara (Persero). Susi mengatakan, aspek-aspek penilaiannya terdiri dari kebijakan HAM, uji tuntas HAM, pemulihan HAM, Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), proses rekrutmen awak kapal, ketenagakerjaan, pengembangan masyarakat sekitar, keamanan dan lingkungan.


"Harapannya, implementasi peraturan menteri ini dapat berlaku efektif," ujarnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri KKP Susi Pudjiastuti
  • Peraturan HAM KKP
  • Perbudakan
  • Kasus Perdagangan Manusia

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!