BERITA

Nahkoda Kapal Perusak Karang Raja Ampat Akan Digugat di Mahkamah Pelayaran Indonesia

Nahkoda Kapal Perusak Karang Raja Ampat Akan Digugat di Mahkamah Pelayaran Indonesia


KBR, Jakarta - Kementerian Koordinator Bidang Maritim menyatakan penghitungan kerugian atas kerusakan gugusan karang dan terumbu karang di perairan Kabupaten Raja Ampat Papua Barat ditaretkan rampung pekan depan.

Gugusan koral itu dirusak oleh kapal pesiar MV Caledonian Sky, yang kandas di perairan Raja Ampat pada awal Maret lalu.


Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arief Havas Oegroseno mengatakan, tim teknis masih mengkalkulasi nilai tersebut. Adapun proses pidana untuk nakhoda kapal, dipastikan akan berlangsung di Indonesia.


"Kita sudah melihat bukti-buktinya, kita sudah melihat videonya, dan kelihatan memang kerusakannya luar biasa. Next step-nya adalah kita melakukan evaluasi. Tadi tim dari teknis, ada sekitar 13 pakar, nanti mereka akan memberi evaluasi pada minggu ini. Kita harapkan minggu depan sudah selesai, ada angka-angkanya. Kemudian, tim hukum sudah melakukan wawancara, sudah mengumpulkan alat bukti, dan akan segera memproses," kata Arief Havas di kantornya, Jumat (24/3/2017).


Baca juga:


Havas mengatakan, ada dua hal yang bakal dihitung, yakni luas ekosistem dan kerugian atas hilangnya potensi perikanan dan pariwisata. Kerugian ekosistem itu dapat diukur dari luas koral yang rusak. Sementara penghitungan potensi yang hilang, memerlukan metode khusus.


Arief Havas mengatakan keseluruhan kerugian itu bakal ditanggung asuransi Protection and Indemnity (P&I)---program asuransi pemilik kapal. Namun, asuransi menyatakan tidak turut menanggung tanggung jawab pidana, sehingga semua tuntutan ditujukan pada nakhoda.


Havas berujar, Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) sudah mengirim surat pada Otoritas Maritim negara kepulauan Bahama di Samudera Atlantik serta pemilik kapal, dan mereka menyatakan bakal turut menginvestigasinya.


Gugatan untuk nakhoda itu bakal dilayangkan ke Mahkamah Pelayaran di Indonesia. Saat pengumpulan barang bukti telah rampung dan proses pidana berlangsung, Mahkamah Pelayaran akan memanggil nakhoda kapal itu ke Indonesia. Apabila nahkoda menolak, maka pemerintah Indonesia akan mengajukan permintaan ekstrakdisi untuk mencari keberadaan nakhoda tersebut. Dan apabila tetap tak bisa ditemukan, pemerintah bakal meminta bantuan Kepolisian Internasional Interpol.


Pekan lalu, tim gabungan yang dipimpin Kemenko Kemaritiman menyurvei lokasi kerusakan koral di perairan konservasi Raja Ampat, Papua Barat.


Tim itu melibatkan berbagai kementerian, misalnya Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Pariwisata. Setelah survei itu, pemerintah baru akan menentukan nilai ganti rugi beserta tuntuan pidana dan disipliner untuk awak kapal ke Mahkamah Pelayaran.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Caledonian Sky
  • raja ampat
  • Kabupaten Raja Ampat
  • papua barat
  • terumbu karang
  • kemenko maritim

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!