BERITA

Miryam Mangkir Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Jaksa akan Tanya Dokter

Miryam Mangkir Sidang Dugaan Korupsi E-KTP, Jaksa akan Tanya Dokter


KBR, Jakarta- Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menanyakan langsung kepada dokter yang menangani Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani terkait penyakit apa yang menyebabkannya tidak bisa hadir dalam sidang lanjutan dugaan korupsi e-KTP. Salah seorang Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie mengatakan, hal itu dilakukan agar ada kejelasan apakah benar Miryam memang tidak bisa hadir dikarenakan sakit atau tidak.

Kata dia, jaksa tidak mendapatkan konfirmasi langsung soal ketidakhadirannya dipersidangan hari ini.

"Kami tidak menerima surat sakitnya, langsung ke panitera bisa saja memang. Tadi kami sudah lihat surat sakitnya itu dikeluarkan dari RS Fatmawati, dan kita sudah lihat nama dokternya. Nanti kita konfirmasi ke dokter yang mengeluarkan surat tersebut, akan kami tanya sakitnya apa," ujar Jaksa Penuntut Umum KPK, Irene Putrie  kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/03). 

Irene melanjutkan, "hari ini dia (Miryam) tidak hadir, nanti Kamis akan kami panggil lagi. Di surat keterangan sakit hanya 2 hari. Artinya hari ini sama besok, mudah-mudahan dia hari Kamis bisa hadir."

Jaksa  bakal melakukan upaya panggil paksa apabila Miryam pada Kamis mendatang kembali tidak memenuhi panggilan. Irene menegaskan, Miryam harus mempertanggung jawabkan alasannya mencabut keterangannya di BAP karena merasa terancam dan diintimidasi oleh penyidik KPK.

"(Berapa lama batasan  baru dipanggil paksa?) Nanti Kamis sudah dua kali besoknya lagi yang ketiga. (Kalau tiga kali tidak hadir?) Kami panggil paksa. (Ada dugaan suratnya palsu?) Oh tidak, kita harus percaya itu asli. Kita percaya dokter. (Bisa dibilang menghalangi persidangan?) Kita lihat besok," ucapnya.


Dia menambahkan, pada persidangan Kamis mendatang, bakal menghadirkan saksi-saksi lain yang masih terkait dalam proses penganggaran proyek yang diduga merugikan keuangan negara sebesar 2,3 trilliun rupiah tersebut.


Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi terpaksa menunda persidangan yang rencananya   mengkonfrontir langsung antara Miryam S Haryani dengan tiga orang penyidik yang dituding melakukan intimidasi saat pembuatan berita acara pemeriksaan.  Alasan itu dijadikan Miryam untuk mencabut semua keterangannya didalam BAP pada persidangan ketiga kasus tersebut pekan lalu.


Tim jaksa penuntut umum KPK juga rencananya bakal menyiarkan langsung rekaman CCTV saat pembuatan BAP berlangsung. Dengan begitu, majelis hakim akan bisa melihat langsung apakah yang dituduhkan Miryam kepada penyidik benar atau tidak. Jika tidak benar, maka Miryam bisa dijerat hukum pidana dengan alasan memberikan keterangan palsu did persidangan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Jaksa Penuntut Umum KPK Irene Putrie
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!