BERITA

Menaker Siapkan Aturan untuk Lindungi Pekerja Industri Perikanan

""Selama ini kan problemnya standar-standar ketenagakerjaan yang sesungguhnya dan berlaku itu tidak ada di sana. Mulai dari soal jam kerja, soal upah, soal jaminan sosial,""

Menaker Siapkan Aturan untuk Lindungi Pekerja Industri Perikanan
Ilustrasi: Kapal penangkap ikan di pelabuhan Benoa, Bali. (Foto: KBR/Yulius M.)

KBR, Jakarta- Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri, mengakui belum ada regulasi yang jelas mengenai perlindungan hak pekerja di industri perikanan. Oleh karena itu, Hanif mengatakan, Pemerintah sedang menyusun regulasi yang akan menjamin hak pekerja di industri perikanan itu terpenuhi.

"Selama ini kan problemnya standar-standar ketenagakerjaan yang sesungguhnya dan berlaku itu tidak ada di sana. Mulai dari soal jam kerja, soal upah, soal jaminan sosial, soal lembur, cuti dan segala macam itu tidak jelas. Oleh karena itu harus kita perbaiki semua," kata Hanif di Gedung Mina Bahari III, Jakarta, Senin (27/03/17).


Hanif mengatakan, Kementerian Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan lembaga terkait lainnya. Nantinya​ regulasi dari masing-masing Kementerian tersebut akan diharmonisasikan.


"Saya berharap dengan kerjasama antar Kementerian lembaga yang lebih aktif ini, nantinya akan sangat berguna bagi kita dalam rangka perbaikan dan penguatan regulasi dan kedua nanti dalam pengawasan saat regulasinya​ sudah ada," tambahnya.


Regulasi ini, kata Hanif, salah satunya akan sejalan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) pekerja kapal perikanan. Melalui Permen itu kapal tangkap dan kapal angkut yang beroperasi di Indonesia diwajibkan mematuhi standar hak asasi manusia sebagai prasyarat untuk mendapatkan izin tangkap/angkut ikan.


Peraturan tersebut yakni Peraturan Menteri No 35/PERMEN-KP/2015 tentang sistem dan sertifikasi HAM di industri perikanan, Perturan Menteri No 42/PERMEN-KP/2016 tentang perjanjian kerja pekerja kapal, dan Peraturan Menteri No 2/PERMEN-KP/2017 tentang mekanisme dan sertifikasi HAM di industri perikanan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Ketenagakerjaan
  • Muhammad Hanif Dhakiri
  • Perbudakan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!