BERITA

Larangan Merkuri Tidak Optimal, LSM Minta Segera Ratifikasi Konvensi Minamata

"Indonesia sudah menandatangani Konvensi Minamata pada Oktober 2013, dan disusul kemudian penyusunan draf ratifikasi Konvensi Merkuri pada 2016. Namun sampai kini tidak ada tindak lanjutnya. "

Larangan Merkuri Tidak Optimal, LSM Minta Segera Ratifikasi Konvensi Minamata
Ilustrasi pertambangan emas skala kecil. (Foto: minerba.esdm.go.id/domain publik)


KBR, Jakarta - Koalisi masyarakat sipil mendesak pemerintah dan DPR merampungkan ratifikasi Konvensi Minamata 2013. Konvensi Minamata merupakan kesepakatan internasional untuk melindungi kesehatan manusia dan lingkungan dari racun bahan kimia merkuri.

Indonesia sudah menandatangani Konvensi Minamata pada Oktober 2013, dan disusul kemudian penyusunan draf ratifikasi Konvensi Merkuri pada 2016. Namun hingga kini formalisasi konvensi pada hukum positif Indonesia dalam bentuk undang-undang ratifikasi tidak ada kelanjutannya.


Sejak beberapa tahun lalu, puluhan LSM mendesak pemerintah segera meratifikasi Konvensi Minamata, sebuah kesepakatan internasional untuk pengurangan dan penghentian penggunaan merkuri. Koalisi LSM itu antara lain Greenpeace, ICEL, ECOTON, KRuHA, INFID, dan lain-lain.


Kepala Divisi Pengendalian Pencemaran dari ICEL Margaretha Quina menyambut baik instruksi yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu untuk mengurangi penggunaan merkuri pada pertambangan rakyat. Namun Quina menilai instruksi itu tidak optimal karena tidak dibarengi formalisasi instruksi.


"Sampai sekarang kami minta informasi mengenai perkembangannya, KLHK sampai sekarang masih belum bisa berikan update sampai dimana proses ratifikasinya," kata Margareta Quina kepada KBR, Senin (20/3/2017).


Baca juga:


Quina menjelaskan, konvensi itu sangat penting diratifikasi mengingat dampak pencemaran merkuri sudah cukup kritis. Koalisi mencatat ada pencemaran di 850 titik panas di 27 propinsi.


"Walau pun memang prosesnya melalui DPR, KLHK kan yang memimpin dan menyusun naskah akademiknya. Jadi mereka harusnya tahu," tambahnya lagi.


Konvensi Minamata ditandatangani pada 10 Oktober 2013 oleh 128 negara termasuk Indonesia. Namun hingga kini baru 10 negara yang meratifikasi konvensi itu dalam bentuk hukum positif di negara masing-masing.


Dalam ratifikasi itu akan ada tiga poin utama, yakni pembatasan produksi merkuri pada 2020, pertukaran teknologi pertambangan yang lebih ramah lingkungan, serta pengaturan impor dan perdagangan merkuri.


Selain itu, saat ini Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) juga telah memperkenalkan penggunaan sianida untuk mengganti merkuri pada pertambangan kecil.


Konvensi Minamata menyepakati penghentian penggunaan merkuri pada produk-produk dan pada proses industri yang menggunakan merkuri. Sayangnya, tidak ada kesepakatan global untuk menghapus penggunaan merkuri di sektor pertambangan emas skala kecil (PESK). Negara-negara yang memiliki PESK harus menetapkan sendiri target pengurangan dan penghapusan merkuri di sektor PESK.


Di Indonesia, sumber emisi dan lepasan merkuri tertinggi berasal dari sektor PESK dengan 57 persen, disusul sektor produksi minyak dan gas dengan 10,8 persen. Indonesia menyumbang sekitar 20 persen dari total emisi merkuri PESK se-dunia.


Editor: Agus Luqman 

  • merkuri
  • Limbah Merkuri
  • Penambangan Emas Skala Kecil
  • Konvensi Minamata
  • ICEL
  • limbah berbahaya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!