BERITA

Komite Aparatur Bubar? Ini Kata MenPAN RB

""Itu kan di undang-undang lama KASN itu bertugas untuk mengawasi dan menjaga sistem merit, dalam hal ini DPR minta agar KASN dibubarkan""

Komite Aparatur Bubar? Ini Kata MenPAN RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Pemerintah bakal menentukan sikap terkait revisi UU Aparatur Sipil Negara (UU nomor 5 tahun 2014) sebelum 25 Maret. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur mengatakan tengah menyiapkan jawaban atas usulan revisi yang ditawarkan oleh DPR, salah satunya tentang wacana pembubaran Komite Aparatur Sipil Negara (KASN).

Asman akan mengundang sejumlah kementerian/lembaga seperti Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM serta KASN untuk merumuskan sikap pemerintah.

"Itu kan di undang-undang lama KASN itu bertugas untuk mengawasi dan menjaga sistem merit, dalam hal ini DPR minta agar KASN dibubarkan, itu usulan pertama. Kedua, agar setiap perampingan atau pengurangan, dan perubahan terhadap ASN harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari DPR. Kemudian ketiga, masalah pengisian jabatan pimpinan tinggi. Jadi kami tadi sedang mencari solusinya, sikap pemerintah terhadap perubahan undang-undang ini," kata Asman Abnur di Kemenkopolhukam, Senin (20/3/2017).


Sebelumnya, revisi UU ASN disepakati menjadi inisiatif DPR dalam rapat paripurna akhir Januari lalu (24/1). Pemerintah diharuskan memberikan jawaban selambatnya dua bulan setelah penetapan, yakni 25 Maret mendatang.


Menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon, wacana pembubaran KASN masih bakal dikaji lebih dalam. Kata dia, apabila dinilai masih dibutuhkan, bisa saja lembaga tersebut tetap dipertahankan.


Editor: Rony Sitanggang

  • Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur
  • Komite Aparatur Sipil Negara (KASN)

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!