BERITA

Desmond: MoU Pemberantasan Korupsi 3 Lembaga Tak Punya Payung Hukum

Desmond: MoU Pemberantasan Korupsi 3 Lembaga Tak Punya Payung Hukum
Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond J Mahesa. (Foto: portal.ahu.go.id/Publik Domain)


KBR, Jakarta - Komisi Hukum DPR berencana akan mempelajari nota kesepahaman (MoU) pemberantasan korupsi yang ditandatangan tiga lembaga penegak hukum yaitu Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung.

Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengatakan MoU itu rawan gugatan karena tidak memiliki payung hukum.


"Bagi kami sebagai Komisi III DPR, sebagai pembuat Undang-undang, berarti di sini ada kekosongan hukum yang tidak mengatur tentang koordinasi dengan baik. Berarti belum ada aturannya kalau MoU seperti itu," kata Desmond DPR, Rabu 29/3/2017).


"Kami akan pelajari MoU itu, dan tentunya kami akan bikin Undang-undangnya agar tidak ada MoU-MoU seperti itu. MoU tidak punya kekuatan hukum yang baik," tambah Desmond.


Desmond tidak menyalahkan adanya kesepahaman tiga lembaga penegak hukum tersebut. Ia juga enggan mengkritik langkah Polri, KPK dan Kejaksaan Agung yang membuat MoU itu.


"Itu urusan mereka," kata Desmond.


Pada Rabu (29/3/2017), tiga lembaga penegak hukum yaitu KPK, Polri dan Kejaksaan Agung memperbarui nota kesepahaman yang ditandatangani 2014 dan berakhir 2016 itu.


Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan MoU yang baru ini berlaku tiga tahun hingga 2019 mendatang. Nota kesepahaman itu berisi penguatan kerjasama penanganan korupsi, termasuk pertukaran data dan informasi mengenai kasus yang ditangani lembaga itu.


Selain itu tiga lembaga juga sepakat memberlakukan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) berbasis elektronik yang lebih cepat dibanding SPDPsecara manual.


Editor: Agus Luqman 

  • MOU
  • nota kesepahaman
  • MoU KPK Polri Kejakgung
  • pemberantasan korupsi
  • Desmond Mahesa

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!