BERITA

Tak Kafirkan Orang Lain, 7 Napi Terorisme Nusakambangan Dipindah ke Pusat Deradikalisasi S

Tak Kafirkan Orang Lain, 7 Napi Terorisme Nusakambangan Dipindah ke Pusat Deradikalisasi S


KBR, Cilacap– Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Kemenkumham) memindah tujuh narapidana kasus terorisme dari penjara Pasir Putih Pulau Nusakambangan ke Pusat Deradikalisasi Lapas Khusus Kelas II B Sentul, Bogor, Rabu (22/2/2017).  Dihubungi KBR dari Cilacap, Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap, Abdul Aris mengatakan pemindahan tersebut dilaksanakan atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Dia menyebut, sebelumnya BNPT telah melakukan penilaian terhadap pemindahan ke-tujuh napi terorisme ini.

 

Abdul Aris menjelaskan, tujuh napi terorisme tersebut dipindah ke pusat deradikalisasi karena dinilai sudah kooperatif dan sisa hukumannya kurang dari 5 tahun. Beberapa kriteria yang ditetapkan antara lain, tidak mengkafirkan orang lain, mengakui NKRI dan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Abdul Aris mengemukakan, pemindahan napi nusakambangan ini adalah yang pertama dilakukan. Namun, ia mengaku tak tahu kapan akan ada pemindahan lagi.

 

“Pemindahanya itu berdasar hasil assesment BNPT. Jadi yang mereka dipindahkan itu yang sisa pidananya kurang dari 5 tahun. Dan sudah kooperatif. Mengakui NKRI, setia terhadap Negara Indonesia, Mau bergaul dan bergabung dengan masyarakat yang lain, tidak mengkafirkan orang lain. Kan assement BNPT ke lapangan itu tiap bulan itu.   Nanti BNPT yang ngurusi. Mungkin mau asimilasi atau belajar wirausaha,” jelas Abdul Aris, Rabu (22/2/2017).


Lebih lanjut Abdul Aris mengatakan pemindahan napi terorisme juga lantaran Pusat Deradikalisasi sudah mulai beroperasi. Kapasitas pusat deradikalisasi menurut dia berkisar antara 50 hingga 60 orang.

 

Saat ini, kata Abdul Aris, Napi terorisme di Nusakambangan berjumlah 60-an orang. Mereka tersebar di sejumlah lapas. Antara lain, Lapas Pasir Putih dan Lapas Batu Nusakambangan.

 

Terkait pengamanan proses pemindahan tujuh napi tersebut, Kepala bagian Operasi  (Kabag Ops) Polres Cilacap, Faisal Perdana mengatakan Polres Cilacap menurunkan 50 personil gabungan untuk membackup proses pemindahan napi. Dia menjelaskan, personel dibagi 2 lokasi pengamanan yaitu di lapas Pasir Putih Nusakambangan dan di Penyeberangan Wijayapura.

 

Dari Nusakambangan ke tujuh napi kasus teroris tersebut dijemput dari pihak BNPT dan pihak lapas  menggunakan 2 kendaraan dengan pengawalan oleh anggota Polri. Setelah sampai di penyeberangan Wijayapura kemudian ketujuh napi tersebut dipindahkan menggunakan bus Transpas menuju Bogor.


Editor: Rony Sitanggang

  • Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap
  • Abdul Aris

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!