BERITA

Sidang Ahok, SBY Desak Penyadap Percakapannya Diusut

""Sebagai rakyat biasa saya bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum, dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respon penegak hukum.""

Ade Irmansyah

Sidang Ahok, SBY Desak   Penyadap  Percakapannya Diusut
Bekas Presiden sekaligus Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono dalam konferensi pers tanpa tanya jawab di DPP Demokrat, Wisma Proklamasi, Jakarta, Rabu (1/2/2017) . (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Bekas Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono mendesak Kepolisian Indonesia untuk menyusut tuntas dugaan penyadapan percakapan dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin pada 6 Oktober 2016 lalu.

Menurut dia,  tindakan penyadapan tersebut melanggar UU ITE yang tidak membutuhkan adanya pelaporan terlebih dahulu dalam menyelidikinya. Kata dia, sebagai bekas Presiden,  dilindungi undang-undang dalam kerahasiaan tindak tanduk pribadinya.

"Saya memohon, sebagai warga negara biasa, kalau memang pembicaran saya kapanpun kalau yang disebut kemarin pembicaraan saya dengan Pak Maruf Amin itu disadap, ada rekamannya, ada transkripnya, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan pihak pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE. Saya hanya mohon itu," ujarnya kepada wartawan di Rumah Pemenangan Agus Sylvi, Jakarta, Rabu (01/02). 

SBY melanjutkan, "sebagai rakyat biasa saya bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum, dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respon  penegak hukum. Karena ini bukan delik aduan, tidak perlu Polri menunggu aduan saya. Sekali lagi bukan delik aduan, equality before the law adalah hak konstitusi setiap orang, semangat dan jiwa UU 1945 juga seperti itu."

Kata dia, di Indonesia hanya empat institusi yang berhak melakukan penyadapan. Itu pun kata dia, ada mekanisme yang harus ditaati semisal harus ada persetujuan dari pengadilan. Oleh karenanya kata dia, jika pihak kuasa hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak merasa melakukan penyadapan, makanya hanya KPK, Polri, BIN dan BAIS TNI yang bisa melakukan penyadapan tersebut.

"Indonesia punya UU ITE dan itu dikeluarkan pada era saya. Salah satu pasalnya saya bacakan pasal 31, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum, melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau suatu sistem elektronik tertentu milik orang lain dengan pidana penjara palling lama 10 tahun, berat hukumannya, dan atau denda paling banyak 800 juta. konstitusi kita, UU kita aturan kita sama dengan negara-negara lain melarang tindakan penyadapan ilegal itu," ucapnya.

Baca: Pengacara Ahok akan Buka Bukti di Pengadilan

SBY juga meminta   Presiden Jokowi untuk memberikan penjelasan resmi terkait dugaan penyadapan ilegal tersebut. Pasalnya kata dia, institusi-institusi tersebut selain KPK, merupakan bawahan Presiden.

Kepada pihak kuasa hukum Ahok, dia juga meminta untuk memberikan rekaman percakapan dan transkrip tersebut. Rekaman dan transkrip percakapan itu sempat disebut-sebut dalam persidangan kedelapan dugaan penistaan agama kemarin. Tujuannya kata dia untuk memastikan apakah rekaman dan transkrip percakapan itu direkayasa atau tidak.

"Saya juga bermohon kepada Pak Jokowi, Presiden kita, berkenan memberikan penjelasan, dari mana transkrip atau sadapan itu? Siapa yang menyadap? Supaya jelas. Yang kita cari kebenaran, ini negara kita sendiri bukan negara orang lain, bagus kalau kita bisa menyelesaikan segala sesuatunya dengan baik, adil dan bertanggungjawab," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Eks presiden susilo bambang yudhoyono

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!