BERITA

Meski Angket Ahok Jalan Terus, Komisi II DPR Tetap Minta Penjelasan Mendagri

Meski Angket Ahok Jalan Terus, Komisi II DPR Tetap Minta Penjelasan Mendagri


KBR, Jakarta - Komisi II DPR yang membidangi urusan dalam negeri akan meminta penjelasan Kementerian Dalam Negeri terkait keputusan tidak memberhentikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dari jabatan Gubernur DKI Jakarta.

Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan meski meminta penjelasan Mendagri, penjelasan itu tidak akan mempengaruhi proses pengajuan usulan penggunaan hak angket (penyelidikan) DPR terhadap status Ahok.


"Itu hal yang terpisah. Kembali lagi ke fraksi-fraksi, atau individu anggota yang menyampaikan hak angket. Kan ada 90-an orang (yang menandatangani), berasal dari lebih dari satu fraksi. Di komisi II pasti ada perwakilannya, bahkan ada anggota (Komisi II DPR) yang menandatangai. Kalau penjelasan Mendagri dirasa sudah cukup, tentu jadi pertimbangan,"ujar Zainuddin di DPR, Rabu(22/2).


Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/mendagri_minta_fatwa_ma_soal_status_ahok/88664.html">Mendagri Minta Fatwa MA soal Status Ahok</a> </b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/02-2017/4_fraksi_ajukan_angket_penonaktifan_ahok/88667.html">4 Fraksi Ajukan Angket Penonaktifan Ahok</a> </b></li></ul>
    


    Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sudah menjelaskan akan meminta fatwa dari Mahkamah Agung mengenai status Ahok sesuai pasal 83 Undang-undang Nomor 23/2014.


    Berdasarkan Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah berbunyi: "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."


    Namun, pada Selasa (19/2/2017), Mahkamah Agung menyatakan tidak akan mengeluarkan fatwa untuk menafsirkan Pasal 83 UU Pemerintah Daerah. MA beralasan tidak ingin mempengaruhi independensi pengadilan, karena sudah ada pihak yang menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengenai status Ahok yang tidak dinonaktifkan dari jabatan gubernur.


    Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali mengatakan sikap Mahkamah Agung itu wajar. Mengenai proses di DPR, politisi dari Golkar itu mengatakan usulan hak angket soal Ahok akan tetap diproses melalui rapat paripurna DPR.


    Hingga hari ini, usulan hak angket didukung 93 anggota DPR dari empat fraksi, yaitu Demokrat, Gerindra, PKS dan PAN.


    Sedangkan enam fraksi lain sudah menyatakan sikap menolak usulan hak angket tersebut. Dalam konferensi pers, perwakilan Fraksi Partai Golkar DPR Agus Gumiwang berharap jawaban dari Kementerian Dalam Negeri dalam rapat dengan Komisi II DPR nanti bisa meredam usulan hak angket tersebut.


    Baca juga:


    Editor: Agus Luqman 

  • Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo
  • Tjahjo Kumolo
  • Kemendagri
  • Ahok
  • Basuki Tjahaja Purnama
  • UU Pemerintan Daerah
  • hak angket
  • Komisi II DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!