HEADLINE

Izin Semen Indonesia di Kendeng, Alasan Diskresi Ganjar

Izin Semen Indonesia di Kendeng,  Alasan Diskresi Ganjar


KBR, Jakarta- Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menempuh diskresi untuk mengakomodir izin lingkungan baru PT Semen Indonesia. Sebelumnya putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung telah membatalkan Izin Semen Indonesia di Kendeng, Rembang, Jateng. Dokumen itu dinilai cacat prosedur.

Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemprov Jawa Tengah, Iwan Nurdin mengatakan, karena tak ada peraturan yang mengatur perbaikan Amdal setelah dicabut, maka Gubernur Ganjar mengambil jalan diskresi. Pemberitahuan diskresi ini telah dilayangkan ke Presiden Joko Widodo pada pertengahan Januari lalu. Dengan tembusan ke sejumlah kementerian seperti Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


"Di dalam putusannya (PK MA) kan memang mencabut dan membatalkan, tapi di dalam pertimbangan hakimnya semuanya itu, ada amar yang menyampaikan: Amdalnya mengandung cacat prosedur. Ya prosedurnya kami penuhi. Maka disampaikan, di satu sisi membatalkan tetapi memberikan kesempatan kepada pemrakarsa untuk memperbaiki sesuai pertimbangan majelis," klaim Iwan kepada KBR, Jumat (17/2/2017).


"(tidak ada) Regulasi yang mengatur apabila (Amdal) dicabut, tetapi di satu sisi memberikan kesempatan pada pemrakarsa untuk memperbaiki Amdalnya. Di poin 2 di dalam surat pemberitahuan gubernur ke presiden ada semua," tambahnya lagi.


Selain putusan Mahkamah Agung Nomor 99 PK/TUN/2016 tahun 2016, kekosongan regulasi dan dampak yang menimbulkan keresahan masyarakat juga menjadi pertimbangan diskresi. Diskresi ini, menurut Kepala Bagian Bantuan Hukum dan HAM Pemprov Jawa Tengah, Iwan Nurdin Iskandar mengacu pada Undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, tak perlu mendapatkan persetujuan presiden. Sifatnya, hanya berupa pemberitahuan.


"(diskresi) Ini tidak ada pembebanan keuangan daerah, maka sifatnya hanya pemberitahuan. Kalau pembebanan keuangan daerah itu perlu persetujuan, ini tapi dampaknya hanya akan menimbulkan keresahan masyarakat."


"Dan yang paling penting, Gubernur juga akan memenuhi putusan Mahkamah Agung, termasuk menjamin lingkungan dan harus sosialisasi," imbuhnya.


Selanjutnya, Gubernur Jawa Tengah akan melaporkan hasil diskresi yakni kebijakan-kebijakan yang diambil ke Presiden lima hari setelahnya. Selain itu juga wajib menyosialisasikan kebijakan tersebut ke masyarakat, paling lambat 10 hari setelah keputusan.


"Nanti begitu sudah ada hasil putusan, menerbitkan apa gitu hasil diskresi," tambah Iwan.

Akal-akalan Gubernur

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah menyiasati hukum, untuk melegalkan izin PT Semen Indonesia di Rembang, Jawa Tengah. Pernyataan itu dilontarkan terkait pemberitahuan  diskresi yang dikirimkan oleh Gubernur Ganjar kepada Presiden Joko Widodo, untuk memproses analisis dampak lingkungan (Amdal) PT Semen Indonesia.


Dewan Nasional WALHI, Khalisah Khalid diskresi hanya dijadikan akal-akalan Ganjar, seolah-olah proses Amdal telah berjalan secara transparan. Padahal kata dia, tak ada jalan lain bagi Gubernur Ganjar selain membatalkan izin PT Semen Indonesia, sesuai dengan putusan sidang peninjauan kembali (PK), beberapa waktu lalu.


"Sikap WALHI jelas, tetap pada tuntutan kami yang meminta Gubernur Jawa Tengah mematuhi perintah hukum. Jadi kami menganggap, permintaan diskresi kepada Presiden sebagai bentuk  untuk menyiasati agar mengoperasionalkan PT Semen Indonesia," katanya.

Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Bagian Hukum dan HAM Pemprov Jawa Tengah
  • Iwan Nurdin
  • izin semen indonesia
  • Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!