HEADLINE

Izin Semen Indonesia, Warga Kendeng Temui KSP Minta Jokowi Hentikan Ganjar

""Mereka berjanji akan segera menindaklanjutinya ke Presiden Joko Widodo, pekan ini. Tadi yang menerima kami Pak Yanuar Nugroho,""

Izin Semen Indonesia, Warga Kendeng Temui KSP Minta Jokowi Hentikan Ganjar
Pabrik Semen Indonesia di Kendeng, Rembang, Jateng. (Foto: KBR/Musyafa)


KBR, Jakarta- Kantor Staf Kepresidenan segera menindaklanjuti aduan warga Kendeng, dalam beberapa hari ke depan. Kata pendamping warga dari Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, Siti Rakhma, hal tersebut disampaikan oleh Deputi II KSP, Yanuar Nugroho, setelah mendengarkan pemaparan warga dan juga para pakar hukum lingkungan, terkait kisruh pabrik semen di Rembang, Jawa Tengah.

"KSP memang bukan sebuah lembaga pemutus ya. Kebetulan KSP juga terlibat di dalam tim KLHS, dan mereka hingga kini masih terus merampungkan laporannya. Dan dalam waktu dekat segera rampung. Lalu, terkait dengan permintaan warga yang hari ini telah kami sampaikan, mereka berjanji akan segera menindaklanjutinya ke Presiden Joko Widodo, pekan ini. Tadi yang menerima kami Pak Yanuar Nugroho," kata dia.


Ia menambahkan, pertemuan ini dimaksudkan untuk meyakinkan Presiden Joko Widodo untuk segera meminta Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, menghentikan seluruh aktivitas pembangunan pabrik milik PT Semen Indonesia, di Rembang, Jawa Tengah.


"Tadi kami juga menekankan bahwa langkah yang dilakukan Ganjar itu menyalahi aturan, dalam hal ini Putusan Mahkamah Agung, terkait pembangunan pabrik semen di sana," ujarnya.

Sementara itu pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Gadjahmada, Harry Supriyanto   menyoroti   dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo terkait pembangunan pabrik semen di Rembang. Hal tersebut ia ungkapkan usai menemui Deputi II Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho di kantornya.

Harry menyebut, adendum Amdal yang saat ini tengah berproses menyalahi aturan, lantaran izin lingkungan pabrik semen PT Semen Indonesia, telah dicabut, menyusul putusan Mahkamah Agung Beberapa waktu lalu. Menurutnya, adendum Amdal tidak bisa diproses apabila izinnya tidak ada.


Selain soal adendum Amdal, Harry juga menyoroti soal upaya diskresi yang dilakukan oleh Ganjar Pranowo.


"Kalau mau diambil langkah diskresi lebih-lebih lagi kesalahannya. Masalahnya diskresi untuk kepentingan siapa? Itu tidak mengerti discretion of power. Dalam doktrinnya, diskresi itu merupakan keleluasaan pejabat yang berwenang untuk mengambil sebuah keputusan, atau bahkan berupa peraturan seperi Perppu yang sifatnya darurat, atau bahkan tindakan. Misalnya ada polisi mengejar bandit, lalu masuk ke jalan yang verbodden. Jadi intinya, diskresi itu bisa diambil apabila ada kemanfaatan yang lebih besar yang akan dicapai," katanya.


Selain itu ia juga menambahkan, diskresi bisa diambil apabila untuk membela kepentingan warga, sehingga bisa berdampak luas bagi kehidupan warga, terutama warga yang tinggal di sekitar pabrik semen tersebut.


"Tapi yang dilakukan Gubernur patut dicurigai untuk membela kepentingan segelintir orang, dalam hal ini pihak perusahaan PT Semen Indonesia," imbuhnya.

Kantor Staf Kepresidenan akan mendalami informasi soal rencana penerbitan izin pabrik semen Indonesia oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho  mendapatkan informasi itu dari diskusi warga Kendeng penolak pabrik semen dengan perwakilan KSP tadi pagi.

Kata dia, KSP ingin kejelasan soal informasi tersebut, sehingga dirinya dan anggota KSP yang menangani masalah tersebut sudah mempertanyakan ke Kementerian LHK. Namun hingga kini belum mendapatkan jawaban.

"Saya tanya statusnya apakah itu rumor apakah sudah ada, karena kami tidak mendapatkan komunikasi dari pemerintah daerah. Kami juga tidak mendengar itu makanya baik saya maupun pak Ozi dan teman-teman di KSP jadi bertanya, apakah confirm, karena kami tidak dikomunikasikan. Ini saya sedang mengecek ke KLHK belum ada jawaban,"  jelas Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho kepada KBR, Rabu (22/2/2017).

Terkait diskresi Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, Yanuar masih memastikan kebenaran informasi soal diskresi tersebut.

"Teman-teman bertanya soal diskresi Gubernur. Diskresi Gubernur itu kami sendiri sampai sekarang belum pernah melihat, saya belum pernah membaca dan pak Teten sendiri belum pernah membaca. Karena, surat itu memang ditujukan kepada Presiden dengan tembusan Ibu Menteri LHK. Kami sedang mencari informasi, jadi kami tidak tahu soal diskresi itu," ujarnya.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Yanuar Nugroho menambahkan, dalam pertemuan KSP dengan perwakilan warga Kendeng, dibahas soal peran KSP dalam mengawal aspirasi warga yang menolak pabrik semen. Dirinya menjelaskan, peran KSP yang mendorong percepatan penyelesaian KLHS dari 1 tahun menjadi 6 bulan.

"KSP dan KLHK meneruskan proses KLHS karena itu mandat dari Presiden. Kami mempercepat KLHS dari setahun, permintaan presiden kami percepat menjadi 6 bulan sehingga April selesai, itu yang memang belum terkomunikasikan ke publik secara luas."

Moratorium Izin

LSM  lingkungan Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk memoratorium izin penambangan kars dan izin pendirian pabrik semen di seluruh Indonesia. Alasannya menurut Koordinator Jatam, Merah Johansyah, Indonesia saat ini tengan mengalami darurat perlindungan kawasan kars.

Kata dia, investasi industri semen di Indonesia saat ini semakin massif dan sangat mengancam pelestarian dan penyelamatan kawasan kars. Menurut data yang dihimpun oleh Jatam, sedikitnya sudah ada 232 izin usaha pertambangan batu kapur dan batu gamping di seluruh Indonesia.

"Itu belum ditambah dengan angka izin pabrik semennya. Produksi semen kita itu sudah mencapai 112 juta ton, padahal konsumsi dalam negeri hanya 76 juta ton. Kita sebenarnya surplus, tapi pertanyaannya kenapa pemerintah terus memberikan izin penambangan dan izin pabrik semen, kenapa tetap dilakukan produksi industri semen? Untuk siapa sebenarnya? Jadi ini jelas hanya soal keinginan menguasai pasar luar negeri dan mengorbankan kawasan-kawasan kars yang sangat penting. Menurut catatan kita diseluruh Indonesia ada sekitar 15 juta hektare dan semuanya terancam," ujarnya kepada wartawan di Kantor Jatam.


Selain itu   dia   juga mendesak pemerintah untuk membuat undang-undang yang khusus membahas perlindungan kawasan kars. Alasannya kata dia, selain soal perlindungan lingkungan, kawasan kars mengakomodir sektor lain kehidupan manusia di sekitarnya. Mulai dari sosial ekonominya hingga kebudayaannya. Dia khawatir, jika kawasan kars dialihfungsikan, maka itu semua juga akan hancur.


"Problem yang kita temukan ternyata tidak ada regulasi setingkat Undang-Undang yang melindungi kawasan kars ini. Celakanya kita menemukan justru ada peraturan Menteri ESDM no 17 tahun 2012 yang dijadikan patokan untuk menentukan kawasan kars. Ini kan aneh, bagaimana mungkin kita menyerahkan kawasan kars kita bisa ditambang atau tidak kepada peraturan menteri yang justru berwatak eksploitatif. Itu sangat berbahaya," ucapnya.


Yang terakhir kata dia, pihaknya mendesak untuk dilakukan audit lingkungan hidup baik eksternal maupun internal semua izin operasi penambangan di kawasan Kars di seluruh Indonesia. Menurut dia, semua izin operasi penambangan dan pabrik semen diseluruh Indonesia tidak sah karena tidak melibatkan warga masyarakat setempat dalam penentuan awal lokasinya seperti yang diatur dalam Permen ESDM no 17 tahun 2012.


"Celakanya dalam permen itu juga mengatur soal hanya Kemen ESDM, Kepala Daerah dan badan usaha yang boleh menentukan kawasan Kars yang boleh ditambang. Jadi kami juga meminta Permen ini dicabut karena sama sekali tidak memerhatikan kondisi kelestarian lingkungan," tegasnya.


Dia menambahkan, selain Rembang dan Pati yang sekarang tengah gencar pemberitaannya, banyak kawasan lain yang sudah pasti bakal terancam karena sudah ada izin penambangan dan pendirian pabrik semen. Daerah tersebut diantaranya, Lhoknga, Kupang, Tuban, Biduk-biduk,

 Karawang, Maros, Kalimantan selatan dan Gombong.


Editor: Rony Sitanggan

  • Siti Rakhma
  • Deputi II KSP
  • Yanuar Nugroho
  • Koordinator Jatam
  • Merah Johansyah
  • pegunungan kendeng
  • pakar Hukum Lingkungan dari Universitas Gadjahmada
  • Harry Supriyanto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!