BERITA

Cari Pengganti Patrialis Akbar, Harjono Pimpin Pansel MK

Cari Pengganti Patrialis Akbar, Harjono Pimpin Pansel MK

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo telah menandatangani keputusan presiden tentang pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk mencari hakim Mahkamah Konstitusi pengganti Patrialias Akbar.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan Pansel terdiri lima orang. Pansel diketuai Harjono yang pernah menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (2003-2008).


Empat anggota Pansel MK lain adalah Maruarar Siahaan (anggota MK 2003-2008), Todung Mulya Lubis (aktivis dan praktisi hukum), Sukma Violetta (Wakil Ketua Komisi Yudisial dan bekas Ketua Majelis Kehormatan MK kasus Patrialis Akbar) dan Ningrum Natasya Sirait (guru besar dari Fakultas Hukum UGM).


Seluruh anggota pansel telah melakukan koordinasi.


"Keppres Pansel MK sudah ditandatangani Pak Presiden dan tadi sudah koordinasi antaranggota pansel. (Ada nama lama dan nama baru?) Ya kombinasi lah yang kredibel dan punya pengamalan di MK," kata Pratikno di Istana, Selasa (21/2/2017).


Baca juga:


Pratikno menambahkan, Presiden Jokowi mengharapkan Pansel MK mampu memilih sosok yang profesional, kredibel dan independen. Tim pansel diminta secepatnya mencari pengganti Patrialis. Ini mengingat MK harus menangani sengketa pilkada serentak.


"Ya secepatnya lah karena ini kaitannya dengan penanganan konflik pilkada," tuturnya.


Dalam sidang Majelis Kehormatan MK, Kamis (2/2/2017), Patrialis Akbar mengaku telah melanggar kode etik sebagai hakim MK. Pelanggaran kode etik tersebut terkait kasus dugaan penerimaan suap dalam proses uji materi UU nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjeratnya sebagai tersangka.


Patrialis Akbar dalam statusnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi ditangkap KPK dalam sebuah operasi penyergapan (operasi tangkap tangan), pada Rabu malam (26/1/2017). Patrialis kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama pengusaha importir daging dan perantara.


Kasus suap itu terkait proses uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dalam penggerebekan dan penangkapan itu, KPK menyita barang bukti seperti dokumen pembukuan perusahaan milik Basuki Hariman, voucher pembelian mata uang asing, dan draf putusan perkara di MK nomor 129.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansel MK
  • Mahkamah Konstitusi
  • Patrialis Akbar
  • Jokowi
  • Presiden Jokowi
  • uji materi

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Etan7 years ago

    koreksi ya, yg benar: ... Ningrum Natasya Sirait (guru besar dari Fakultas Hukum USU). Bukan UGM.