BERITA

APINDO: Banyak Pengusaha Swasta Kepincut Ingin Kelola Freeport

APINDO: Banyak Pengusaha Swasta Kepincut Ingin Kelola Freeport


KBR, Jakarta - Kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) melihat banyak kalangan pengusana swasta yang berminat mengelola PT Freeport Indonesia (PTFI).

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, swasta memiliki fleksibilitas untuk menggarap tambang tersebut, termasuk berkolaborasi dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau BUMD. Meski begitu, sebelum menawarkan ke swasta, pemerintah harus mengakhiri kontrak kerja sama dengan PT Freeport Indonesia.


"Saya rasa pasti ada kalau itu dibuka tender swasta. Itu kan bisa melakukan konsorsium, mungkin konsorsium dengan BUMN atau BUMD. Yang jelas kalau itu ditenderkan kembali, saya rasa peminatnya pasti banyak. (Insentif yang harus diberikan pemerintah?) Kalau insentif kan tergantung kita negosiasi dengan pemerintah. Insentifnya mungkin kalau diminta para pelaksanaan tambang jangka waktunya yang lebih panjang. Lalu proses pembangunan smelter, minta ditoleransi dari segi kapasitas dan investasinya," kata Hariyadi, Senin (27/2/2017).


Baca juga:


Ketua Umum APINDO Hariyadi Sukamdani mengatakan, PT Freeport sebagai perusahaan tambang besar akan sangat menarik minat para investor, termasuk dari dalam negeri. Jika Freeport ditawarkan pada swasta, akan banyak pengusaha tambang dalam negeri yang bersedia menggarapnya. Apalagi, kalau pemerintah menawarkan insentif, terutama terkait pembangunan lokasi pemurnian mineral atau smelter.


Hariyadi berujar, Indonesia memiliki peluang untuk menggarap tambang itu secara mandiri. Apabila pemerintah atau perusahaan BUMN tak memiliki dana untuk mengambil alih asetnya, Hariyadi yakin, ada pihak swasta yang bersedia berpartisipasi.


Sebelumnya, pemerintah meneken persetujuan perubahan status Kontrak Karya Freeport menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) pada Jumat (10/2/2017). Sepekan kemudian, Jumat (17/2/2017) pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat. Namun tiga hari kemudian, Senin (20/2/2017) Freeport menyatakan menolak perubahan statusnya itu dan balik memberi kesempatan pada pemerintah untuk mematuhi KK dalam waktu 120 hari.


Freeport menganggap perubahan KK ini dilakukan sepihak sementara kepastian investasi yang diminta Freeport belum jelas.  Freeport keberatan dengan skema pajak yang diberlakukan pemerintah. Dalam aturan terbaru, skema penghitungan bea keluar bergantung pada perkembangan pembangunan smelter. Ada empat lapisan yang diatur pemerintah.


Untuk pembangunan smelter di tahap 0-30 persen, BK yang dikenakan sebesar 7,5 persen. Untuk pembangunan 30-50 persen, skema pajak yang ditawarkan sebesar 5 persen. Selebihnya tarif yang ditawarkan semakin rendah seiring dengan pencapaian pembangunan smelter.


Pemerintah akan membuka pintu negosiasi bagi Freeport Indonesia selama 6 bulan sejak perubahan status IUPK Freeport. Meski begitu Menteri ESDM Ignasius Jonan menegaskan pemerintah akan tetap mengacu pada Undang-Undang Minerba Tahun 2009 dalam menghadapi permasalahan dengan PT Freeport Indonesia.


Pasal 170 UU Minerba mewajibkan perusahaan tambang membangun fasilitas pemurnian (smelter) paling lambat akhir 2014.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • PT Freeport Indonesia
  • APINDO
  • Papua
  • Timika
  • perusahaan tambang
  • tambang emas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!