BERITA

Usai Tangkap Penyebar, Polisi Buru Pengunggah Video Pertemuan Konsumen Pulau Reklamasi

Usai Tangkap Penyebar, Polisi Buru Pengunggah Video Pertemuan Konsumen Pulau Reklamasi

KBR, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) terus menindaklanjuti laporan pengaduan yang dilakukan perusahaan properti PT Agung Sedayu Grup, induk perusahaan PT Kapuk Naga Indah (KNI) pengembang properti pulau reklamasi Teluk Jakarta.

Laporan itu terkait menyebarnya video rekaman pertemuan antara pengembang dengan konsumen yang membeli properti PT KNI di Pulau C, Teluk Jakarta. Pengembang mengklaim dirugikan miliaran rupiah karena beredarnya video itu.

Juru bicara Polda Metro Jaya, Argo Yuwono mengatakan polisi sudah mengantongi identitas pengunggah video tersebut di media sosial, termasuk situs berbagi video Youtube. Namun Argo enggan membeberkan identitas tersebut. 

"Ada orang lain yang merekam. Kalau tersangka W ini yang mengedarkan. Ini kejadian ada di kantor Pantai Indah Kapuk dan berkaitan dengan tanah yang berada di Golf Island. Dengan adanya video itu akhirnya pembeli yang di PIK 2 ada yang membatalkan, ada yang menarik uang dan lain sebagainya. Kerugian perusahaan sekitar Rp100 miliar," kata Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (18/1/2018). 

Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menangkap penyebar video tersebut dengan inisial W. 

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/kisruh_properti_pulau_reklamasi__agung_sedayu_group_lapor_polisi__1_orang_jadi_tersangka/94544.html">Kisruh Properti Pulau Reklamasi: Agung Sedayu Group Lapor Polisi, 1 Orang Jadi Tersangka</a>  &nbsp;</b><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/polemik_reklamasi__pembeli_properti_pulau_d_dijanjikan_maret_izin_beres/94550.html">Polemik Reklamasi, Pembeli Properti Pulau D Dijanjikan Maret Izin Beres</a>  &nbsp;</b><br>
    

Argo juga mengatakan tidak benar pengembang hendak melaporkan konsumen yang ada di rekaman video tersebut. Menurut Argo, pengembang diwakili Lenny Marlina bukan melaporkan konsumen, melainkan pelaku penyebar video rekaman itu karena melanggar aturan hukum, pencemaran nama baik dan menyebabkan kerugian pada pihak lain.

Menurut Argo Yuwono, tersangka W sempat mengancam Lenny Marlina untuk menyebarkan video tersebut. Argo juga mengatakan penetapan W menjadi tersangka sudah sesuai prosedur dan melalui proses penyelidikan. 

Selain itu kepolisian juga sudah mendatangkan tiga ahli yakni pidana, bahasa dan informasi teknologi serta saksi atas nama Fellicita Susantio dan Lili Sunarti sebagai pembeli atau konsumen di pulau reklamasi.

"Saksi sudah ada, sudah di panggil. Ahli juga sudah, tersangka W juga sudah ditetapkan. Kita tinggal cari pengunggahnya saja, dan identitasnya sudah ada," kata Argo.

Rekaman itu berisi pertemuan antara konsumen dengan perwakilan PT Kapuk Naga Indah. Konsumen kecewa karena ternyata properti mereka dianggap sebagai bangunan liar alias tanpa izin.

Dalam pertemuan itu, konsumen pembeli properti di pulau reklamasi seperti kavling dan rumah kantor meminta jaminan hukum terhadap properti mereka, karena PT KNI belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). 

Baca juga:

Editor: Agus Luqman 

  • reklamasi teluk jakarta
  • properti pulau reklamasi
  • sengketa properti pulau reklamasi
  • PT Kapuk Naga Indah KNI
  • Agung Sedayu Group
  • pulau reklamasi
  • bangunan liar pulau reklamasi
  • HGB pulau reklamasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!