BERITA

KPK Minta Ketua DPR Bambang Soesatyo Segera Laporkan Kekayaan

"Bambang Soesatyo merupakan politisi yang masuk ke Gedung DPR Senayan sejak 2009. Berdasarkan situs KPK, Bambang Soesatyo dua kali melaporkan harta kekayaan yaitu pada 2010 dan 2016."

KPK Minta Ketua DPR Bambang Soesatyo Segera Laporkan Kekayaan
Ketua DPR Bambang Soesatyo ketika wawancara dengan LKBN Antara di Gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (16/1/2018). (Foto: ANTARA/Wahyu Putro)

KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau Ketua DPR yang baru Bambang Soesatyo agar segera melaporkan harta kekayaannya ke KPK dengan mengisi formulir Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pelaporan kekayaan bagi pejabat negara sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Imbauan serupa juga ditujukan KPK untuk beberapa pejabat negara lain yang baru dilantik, seperti menteri atau pejabat di lingkungan Istana Negara yang baru dilantik pada perombakan kabinet, pada Selasa, 16 Januari 2018 lalu.

"Tentu sesuai Undang-undang Nomor 28 tahun 1999, Ketua DPR dan sejumlah menteri dan semua yang masuk dalam jajaran penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaan ke KPK. Ini adalah bagian dari upaya pencegahan korupsi," kata Febri Diansyah di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (19/1/2018). 

Setelah melaporkan harta kekayaan, seorang pejabat negara diberikan waktu sekitar tiga bulan untuk melengkapi berkas LHKPN-nya.

Baca juga:

Febri mengatakan pelaporan harta kekayaan harus diperbaharui bagi seorang pejabat negara, terlebih pejabat tersebut menduduki posisi baru baik dalam eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

"Jika dibutuhkan, maka KPK dapat menyampaikan beberapa saran. Misalnya ketika ada keraguan soal apa yang harus dilampirkan. Jadi ketika penyelenggara negara melaporkan itu, maka mereka terlibat dalam upaya pencegahan korupsi," ucapnya.

Politisi Partai Golkar Bambang Soesatyo resmi menggantikan Setya Novanto sebagai ketua DPR yang baru, dalam pelantikan di sidang paripurna DPR, Senin (15/1/2018). 

Bambang Soesatyo merupakan politisi yang masuk ke Gedung DPR Senayan sejak 2009. Berdasarkan situs KPK, Bambang Soesatyo dua kali melaporkan harta kekayaan yaitu pada 2010 dan 2016.

Pada 2010, harta kekayaan Bambang Soesatyo sebesar Rp24,1 miliar. Sedangkan pada LHKPN tahun 2016, harta Bambang Soesatyo melonjak menjadi Rp62,7 miliar.

Editor: Agus Luqman 

  • Bambang Soesatyo
  • LHKPN
  • laporan harta kekayaan penyelenggara negara
  • kekayaan pejabat negara
  • politisi busuk
  • pejabat bersih

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!