BERITA

Perubahan Aturan Akibatkan Ribuan Guru di Sulut Belum Terima Gaji

Perubahan Aturan Akibatkan Ribuan Guru di Sulut  Belum Terima Gaji


KBR, Manado- Gaji Para Guru  di Sekolah Menengah Atas (SMA ) dan Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sampai sekarang  belum dibayarkan. Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara, Asiano Gemmy Kawatu mengakui  tertundanya gaji mereka.

"Belum terima gaji, karena masih menunggu surat keterangan penghentian pengajian (Surat KeteranganPenghentian Pembayaran, SKPP  ) dari Kabupaten/Kota. Hal ini disebabkan adanya peralihan status SMA/SMK ke Provinsi," ujar Kadis Pendidikan Asiano Gemmy Kawatu, Senin ( 16/01/2017).


Kata Kawatu, bukan hanya guru PNS saja sejumlah 5543, tetapi juga ada guru tenaga honorer sebanyak 1.700 orang yang belum terima gaji.


Lanjutnya, para guru segera menyesuaikan OPD (Organisasi Perangkat Daerah)  yang baru ini. Dengan meminta SKPP di setiap Kabupaten/Kota, lalu menyerahkan kepada Provinsi untuk diproses lebih lanjut.


Ia menjelaskan, memang sudah ada beberapa Kabupaten/Kota yang sudah mau diproses, di antaranya   Bolmong Raya.


Sementara Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado, Jener Rumerung mengatakan,  sampai saat ini belum terima gaji dan bermaksud menanyakan gajinya ke Dinas Pendidikan Sulut.


"Surat Keputusan pengalihan dari Provinsi harus kami ambil dan bawa  ke Pemerintah Kota Manado agar mereka bisa keluarkan surat keterangan

penghentian pengajian (SKPP) dan kalau sudah ada baru akan dicairkan," ujar Jener Rumerung.


Perubahan nomenklatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor  18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah membuat gaji PNS di sejumlah daerah tertunda.  Aturan yang mulai berlaku pada 19 Juni 2016, membawa banyak perubahan bagi para pegawai negeri sipil dan khususnya berdampak pada para guru di SMA SMK yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Provinsi Sulawesi Utara.


Editor: Rony Sitanggang

  • Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Utara
  • Asiano Gemmy Kawatu
  • PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah
  • Kepala Sekolah SMK Negeri 3 Manado
  • Jener Rumerun

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Hoky7 years ago

    kalau di daerah ada TKD kalau di provinsi ada apa? buktinya sudah pertengahan bulan maret belum ada kabar apa apa kami para guru jadi resah.. karena TKD sudah tidak ada lagi.