HEADLINE

Paket Kebijakan Hukum II, Wiranto Akan Berlakukan 'Polisi Masyarakat'

Paket Kebijakan Hukum II, Wiranto Akan Berlakukan 'Polisi Masyarakat'


KBR, Jakarta - Pemerintah sedang merancang program reformasi hukum atau Paket Kebijakan Hukum Jilid II. Program baru ini akan difokuskan pada tiga hal, yaitu penataan regulasi, perluasan bantuan hukum kepada masyarakat dan jaminan rasa aman.

Menko Polhukam Wiranto menjelaskan penyederhanaan regulasi akan terus dilakukan mengingat banyak aturan tumpang tindih dan tidak jelas.


Wiranto mengatakan pemerintah akan membentuk tim khusus untuk menganalisa dan menata kembali regulasi-regulasi yang bermasalah.


"Tadi dilaporkan oleh Badan Intelijen Negara (BIN) bahwa regulasi kita ini ada sekitar 41 ribu regulasi. Dan diantara regulasi itu banyak yang sudah tumpang tindih, banyak yang sudah absurd. Tidak jelas lagi kegunaannya, manfaatnya, bahkan ada yang saling bertentangan. Ini juga jadi perhatian pemerintah untuk segera kita tata kembali, dievaluasi sehingga regulasi yang tidak perlu, yang tidak bermanfaat itu dihapuskan saja sehingga menyederhanakan regulasi itu," kata Wiranto, Selasa (17/1/2017).


Paket Kebijakan Hukum Jilid I dikeluarkan pada Oktober 2016 lalu, yang juga menyoroti soal penataan regulasi, reformasi internal penegak hukum serta memperkuat budaya hukum.


Baca juga:


Wiranto menambahkan, pada Reformasi Hukum jilid II, bantuan hukum kepada masyarakat miskin dan marjinal akan diperluas. Pemerintah akan memberikan bantuan hukum yang murah bahkan cuma-cuma bagi warga untuk memperoleh keadilan. Namun, Wiranto enggan memberikan pemaparan lebih detil.


"Dilakukan langkah-langkah untuk memperluas jangkauan bantuan hukum kepada masyarakat yang seperti itu. Masyarakat yang kurang mampu, yang miskin, akan mendapatkan lebih banyak mendapatkan perhatian pemerintah untuk mendapat bantuan hukum secara cuma-cuma," imbuhnya.


Mengenai fokus tentang jaminan rasa aman, Wiranto menyebut akan mengembangkan pemolisian masyarakat atau polmas (Perpolisian Masyarakat). Wiranto mengatakan program ini diharapkan mampu membangun sistem peringatan dini di dalam masyarakat, sehingga paham radikalisme dan terorisme bisa dicegah.


"Kita akan lebih mengembangkan lagi Polmas, pemolisian masyarakat sehingga akan menciptakan lingkungan yang aman, tenang sekaligus menjadi satu cara untuk kita membangun early warning system," ujar dia.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Paket Kebijakan Hukum
  • Paket Reformasi Hukum
  • Wiranto
  • Polisi Masyarakat
  • Polmas
  • terorisme
  • radikalisme

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!