BERITA

KPPU Awasi Harga Acuan Gula Rp 12,5 Ribu per Kilogram

""Sesuai perintah Perpres 71 2015 tentang Pengendalian Harga. Kemudian, kami di KPPU tetap melakukan pengawasan bersama-sama Pak Mendag,""

KPPU Awasi Harga Acuan Gula Rp 12,5 Ribu per Kilogram
Ilustrasi (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan komitmennya mengawasi perdagangan gula agar sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 12,5 ribu per kilogram. Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, kebijakan mengatur harga itu tidak menyalahi ketentuan persaingan usaha.

Syarkawi beralasan, penetapan harga acuan itu untuk memberikan kepastian harga kepada masyarakat.

"Diskusi antara Pak Menteri dengan kami di KPPU sudah lama terkait apakah tindakan yang dilakukan pelaku usaha itu nanti ke depan akan berdampak pada perilaku antipersaingan atau tidak. Oleh sebab itu, kami sampaikan ke Pak Menteri, Anda bertindak sesuai perintah Perpres 71 2015 tentang Pengendalian Harga. Kemudian, kami di KPPU tetap melakukan pengawasan bersama-sama Pak Mendag," kata Syarkawi di kantor Kementerian Perdagangan, Senin (16/01/17).


Syarkawi mengatakan, lembaganya sudah sejak lama berkonsentrasi mengawasi praktik persaingan usaha bahan pangan startegis, termasuk gula. Menurut Syarkawi, intervensi pemerintah dalam mengatur harga bahan pangan strategis itu termasuk yang dikecualikan, karena untuk kepentingan masyarakat.


Syarkawi berujar, dalam praktiknya nanti, lembaganya akan memastikan tidak ada permainan harga gula di pasar, sehingga sesuai dengan yang ditetapkan pemerintah seharga Rp 12,5 ribu per kilogram. Kata dia, pedagang atau distributor yang nakal bakal ditindak sesuai dengan ketentuan persaingan usaha.


Gula Mentah


Kementerian Perdagangan  menugaskan delapan pengusaha  produsen dan distributor untuk mengolah 400 ribu ton gula mentah atau raw sugar impor menjadi gula kristal putih untuk konsumsi rumah tangga. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, penugasan itu untuk mengendalikan harga di pasar, agar mencapai harga acuan yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp 12,5 ribu per kilogram.

Kata Enggar, delapan pengusaha itu mengusai 70 persen pasar gula konsumsi nasional.

"Isi MOU ini adalah kesepakatan antara produsen, pabrikan dengan distributor, mengenai harga dan pendistribusian, serta tanggung jawan masing-masing pihak. Ini penugasan, kami keluarkan penugasan pada produsen dan distributor. Izinnya, ya pokoknya mereka bisa jalannya kapan lah. Pokoknya mereka 400 ribu ton. Jangan tanya izin dulu," kata Enggar di kantornya, Senin (16/01/17).


Enggar mengatakan, penugasan pada pengusaha tahun ini memang berbeda dibanding tahun lalu, karena sudah berjalan secara langsung. Kata dia, selama ini, penugasan pengolahan dan distribusi gula konsumsi itu harus melewati Perum Bulog dan PT. Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI). Menurutnya, penugasan dengan konsep yang  b ru itu membuatnya lebih efisien.


Enggar berkata, kebutuhan gula konsumsi rumah tangga mencapai 3,2 juta ton, sedangkan produksinya hanya 2,2 juta ton. Sehingga, kata Enggar, masih ada selisih 1 juta ton yang pemenuhannya harus melalui impor. Kata dia, penugasan pertama yang hanya 400 ribu ton ini menunggu realisasi produksi gula nasional. Menurut Enggar, apabila terjadi peningkatan produksi gula, rekomendasi itu tidak akan ditambah.


Editor: Rony Sitanggang

  • impor raw sugar
  • Ketua KPPU Syarkawi Rauf

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!