HEADLINE

KPK Dalami Pengaruh Patrialis terhadap Hasil Final Uji Materi

KPK Dalami Pengaruh Patrialis terhadap Hasil Final Uji Materi


KBR, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan pengaruh Patrialis Akbar terhadap hakim lain dalam memutuskan uji materi Undang-undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih memerlukan waktu sebab baru meminta keterangan dari beberapa saksi. Sehingga, belum bisa memastikan apakah transaksi suap itu untuk mengubah hasil final uji materi ataukah, ada proses lobi sebelumnya hakim MK menentukan arah putusan.


"Ini lebih terkait pada apakah yang ingin dipengaruhi itu hasil akhir yang sebenarnya sudah diputuskan oleh majelis hakim atau prosesnya sudah terjadi sebelumnya, ini kan membutuhkan pemeriksaan terus menerus dalam proses penyidikan," jelas Juru bicara KPK Febri Diansyah kepada KBR, Minggu (29/1/2017).


"Jadi belum bisa kami sampaikan secara detail saat ini apakah yang diindikasikan, ditransaksikan adalah putusan final atau ada proses sebelum putusan final yang terjadi," kata Febri.


Namun Juru Bicara KPK Febri Diansyah memastikan, dugaan suap oleh Basuki Hariman itu dimaksudkan untuk mempengaruhi putusan uji materi. Kendati bukan sebagai pemohon gugatan, Basuki Hariman sebagai pengimpor daging menurut Febri akan menerima dampak dari putusan uji materi tersebut.

Baca:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/ott_patrialis__kpk_geledah_kantor_basuki_hariman/88384.html">KPK Geledah Kantor Basuki Hariman</a></b> </li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/ott__kpk_tetapkan_patrialis_dan_pengimpor_sapi_sebagai_tersangka_suap/88380.html">Penyuap Patrialis adalah 'Pemain Lama'</a></b>  </li></ul>
    

    Penyidik KPK, saat ini terus mendalami bukti-bukti untuk membongkar motif dugaan suap ini. Selain itu, tambah juru bicara KPK Febri Diansyah, KPK juga berencana memanggil hakim lain untuk mencari tahu proses gugatan uji materi undang-undang tersebut hingga hasil final putusan.

    "Nanti kami akan periksa, akan kami sampaikan jadwalnya pada publik pada hari pemeriksaan tersebut. Pada prinsipnya kita berharap nantinya para saksi yang dipanggil termasuk para hakim konstitusi dapat secara terbuka menjelaskan fakta-fakta yang diketahui dan didengar selama proses persidangan atau pembahasan judicial review tersebut."


    Sementara itu, KPK juga masih mendalami dan meneliti sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan rumah tersangka, Patrialis Akbar. Kata Febri, penyidik lembaga antirasuah itu menemukan dokumen-dokumen penting yang terkait dengan pembahasan uji materi Undang-undang Peternakan dan Kesehatan Hewan.


    "Nanti akan kami sampaikan update-nya di awal minggu ini apa saja yang kami temukan dari beberapa lokasi penggeledahan. Ada dokumen-dokumen tentu yang kita temukan dan relevan dengan perkara ini," katanya.

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/putuskan_nasib_patrialis_akbar__mk_bentuk_mkmk/88391.html">Putusakan Nasib Patrialis, MK Bentuk Majelis Kehormatan</a></b> </li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/ott_kpk__mk_dinilai_tak_bangun_sistem_anti_korupsi/88377.html">MK Dinilai Tak Bangun Sistem Antikorupsi</a></b> </li></ul>
      

      Pada Rabu (25/1/2017) malam pekan lalu, KPK mencokok salah satu hakim MK, Patrialis Akbar di pusat belanja di Jakarta Pusat. Sehari setelahnya, KPK menetapkan Patrialis sebagai tersangka penerima suap terkait gugatan uji materi Undang-undang No 41 tahun 2014 itu. KPK juga menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, salah satunya pengusaha impor daging, Basuki Hariman yang diduga memberikan suap. (ika)

  • patrialis akbar
  • hakim mk patrialis akbar
  • suap Patrialis Akbar
  • Febri Diansyah
  • KPK
  • UU Peternakan dan Kesehatan Hewan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!