BERITA

Korupsi Pupuk, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru

""Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik menetapkan dua tersangka""

Randyka Wijaya

Korupsi Pupuk, KPK Tetapkan 5 Tersangka Baru
Ilustrasi: Pupuk Urea. (Foto: Antara)


KBR, Jakarta- KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah dari periode 2010 hingga 2013. Kasus itu adalah pengembangan dari kasus korupsi pupuk di perusahaan BUMN yakni PT Berdikari (Persero).

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan Direktur Utama PT Berdikari (Persero) dan Kepala Perum Perhutani Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka.


"Untuk itu dalam penyidikan baru ini ditetapkan lima tersangka. Dalam pengadaan periode 2010-2011, penyidik KPK menetapkan tiga tersangka, yakni HSW (Kepala Perum Perhutani Unit 1Jawa Tengah Periode 2010-2011), ASS (Dirut PT Berdikari periode 2010-2011), BW (Kepala Biro Pembinaan Sumber Daya Hutan Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2010-2011). Sedangkan, untuk pengadaan periode 2012-2013, penyidik menetapkan dua tersangka, yakni LEA (Dirut PT Berdikari Persero periode 2012-2013), dan THS (Kepala Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah periode 2012-2013)," kata Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Selasa (17/01/2017).


Kelima tersangka itu diduga menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi dalam kegiatan pengadaan pupuk. KPK menduga kerugian negara atas korupsi tersebut mencapai Rp10 miliar. Kerugian negara itu diduga mengalir ke sejumlah pihak yakni perorangan maupun korporasi.


"Indikasi kerugian keuangan negara yang saat ini sudah dihitung ada sekitar Rp10 miliar dan kami akan terus berkoordinasi dengan BPK untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara," ujar Febri.


Dalam perkara suap pengadaan pupuk di PT Berdikari, KPK menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Keuangan PT Berdikari, Siti Marwa, Komisaris CV Timur Alam Raya Sri Astuti,  Direktur Utama CV Jaya Mekanotama Aris Hadiyanto serta Komisaris PT Bintang Saptari Budianto Halim Widjaja.


Tiga tersangka di antaranya telah divonis 3 tahun hingga 4 tahun penjara. Sedangkan Sri Astuti masih dalam tahap penuntutan di Pengadilan Tipikor. Modusnya, kata Febri, adanya indikasi penggelembungan harga pupuk. Kerugian negara itu diduga mengalir ke sejumlah pihak yakni perorangan maupun korporasi.


Siti disangka menerima suap lebih dari 1 miliar dari para vendor selama dua tahun sejak 2010. Suap itu ditujukan agar para vendor dapat memproduksi pupuk sesuai pesanan PT Berdikari.


Editor: Rony Sitanggang

  • korupsi pupuk
  • Direktur Utama PT Berdikari Suwhono
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!