HEADLINE

Komnas HAM: Kejagung Tutup Pintu Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu

Komnas HAM: Kejagung Tutup Pintu Selesaikan Pelanggaran HAM Masa Lalu


KBR, Jakarta - Proses penegakan hukum terhadap enam dari delapan kasus prioritas pelanggaran HAM masa lalu, berjalan ditempat.

Dari delapan kasus itu, hanya dua yang ditindaklanjuti Kejaksaan Agung ke tahap penyidikan, yakni kasus Wasior (2001) dan Wamena (2003). Dua kasus ini terjadi di wilayah Provinsi Papua.


Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan hal tersebut dipengaruhi banyak faktor. Salah satunya adalah karena kebijakan politik pemerintah.


Imdadun mengatakan Kejaksaan Agung memprioritaskan dua kasus itu karena belakangan  isu Papua juga menjadi sorotan internasional.


"Karena kalau Wasior-Wamena kan tidak melibatkan pengambil keputusan di tingkat perwira tinggi (TNI), itu juga bisa. Bisa jadi, untuk kasus Papua sedang menjadi sorotan internasional. Ada banyak faktor, tapi poin penting bahwa berbagai faktor itu mendorong pemerintah punya political will untuk dorong dua kasus itu untuk diselesaikan secara yudisial," kata Imdadun saat dihubungi KBR, Rabu (18/1/2017).


Baca juga:


Imdadun mengatakan ada perbedaan perlakuan penyidik ketika menangani dua kasus pelanggaran HAM di Papua dengan enam kasus pelanggaran HAM lainnya. Misalnya, kejelasan petunjuk teknis dari penyidik saat meminta perbaikan laporan penyelidikan Komnas HAM.


"Berbeda dengan konteks (penyelesaian) Wasior Wamena yang sudah ada keputusan politiknya. Komunikasi dan koordinasi penyelidik dan penyidik, berjalan. Makanya bisa ditindaklanjuti. Kalau kasus pelanggaran masa lalu (di luar itu) Kejaksaan Agung menutup pintu untuk itu. (Termasuk untuk petunjuk teknis lengkapi penyelidikan?) Iya, tidak jelas. Berubah-ubah, tidak konsisten dan tidak jelas. Jadi ini soal political will," lanjutnya.


Kendati proses penyelesaian secara yudisial berjalan di tempat, Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengatakan, saat ini ia tengah mendorong penyelesaian jalur non-yudisial melalui rekonsiliasi.


Ia mengklaim telah menyodorkan rancangan mekanisme rekonsiliasi, yaitu melalui komite khusus yang langsung di bawah presiden.


"Bagi korban, kalaupun tidak bisa ditempuh dengan pengadilan, setidaknya ini ditempuh dengan proses lain misalnya rekonsiliasi. Setidaknya mereka yang bersalah itu mendapat hukuman, meski hukumannya moral politik, bukan pidana. Korban sudah cukup terobati hatinya dengan mekanisme itu, bisa ditambah dengan program rehabilitasi dan restitusi," kata Imdadun.


Perkara yang menjadi prioritas penyelesaian di antaranya tragedi pembantaian massal 1965/1966, peristiwa Trisakti dan Semanggi I 1998 serta Semanggi II 1999, kerusuhan Mei 1998, penghilangan orang secara paksa periode 1997/1998, peristiwa Talangsari Lampung, penembakan misterius 1982-1985, dan peristiwa Wasior 2001 dan Wamena 2003.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Komnas HAM
  • pelanggaran HAM
  • Tragedi Semanggi
  • Kasus Trisakti
  • Kasus Wasior 2001
  • kasus Wamena 2003
  • Pelanggaran HAM Masa Lalu
  • rekonsiliasi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!