HEADLINE

Izin Dicabut, Ribuan Pekerja PT Semen Indonesia Dirumahkan

"Menurut PT Semen Indonesia, gaji pekerja kontrak akan tetap dibayar sampai kontrak berakhir."

Izin Dicabut, Ribuan Pekerja PT Semen Indonesia Dirumahkan
Aktivitas pekerja pabrik semen di Rembang saat masih aktif. Foto: Musyafa/KBR

KBR, Rembang –  Sebanyak 4 ribuan pekerja pabrik PT Semen Indonesia di Kabupaten Rembang, Jawa Tengah dirumahkan pasca Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pabrik tersebut.

Sekretaris Perusahaan PT Semen Indonesia, Agung Wiharto mengatakan, pekerja yang masih bertahan saat ini hanya tenaga kebersihan, keamanan dan perawat rutin. Menurutnya, gaji pekerja kontrak akan tetap dibayar sampai kontrak berakhir.


 “Sejak pertama kan belum produksi pabrik itu kan ya, juga belum menambang. Conveyernya juga belum jadi di lokasi tambang, karena memang tidak diizinkan menambang sesuai putusan KLHS (kajian lingkungan hidup strategis). Jadi kita taati itu, tidak ada aktivitas yang bisa disaksikan oleh masyarakat di sana. Sekarang persoalannya bagaimana secepat mungkin menghentikan pekerja. Apalagi proyek belum selesai 100 %. Pekerja yang masih berada di sana kebanyakan untuk perawatan pabrik dan listrik," jelasnya kepada KBR, Minggu (22/01).


Sementara itu Bupati Rembang, Abdul Hafidz menyatakan prihatin terhadap semakin banyaknya pengangguran, setelah pabrik semen berhenti beroperasi. Ia mendorong agar perbaikan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) segera diselesaikan.


 Hafidz menambahkan proses perbaikan Amdal mulai berjalan. Sudah diagendakan pertemuan dengan Komisi Penilai Amdal Provinsi Jawa Tengah, awal Februari mendatang.

Baca: Geolog Sebut Kawasan CAT di Rembang Bisa Ditambang, Apa Alasannya?

Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mencabut izin lingkungan pertambangan PT Semen Indonesia di Rembang. Pencabutan izin ini dilakukan sehari sebelum tenggat yang diberi Mahkamah Agung untuk menjawab putusan Peninjauan Kembali (PK) 5 Oktober lalu. Dimana dalam waktu 60 hari, Pemprov Jawa Tengah mesti meresponnya.

Gubernur Ganjar mengatakan, dengan pencabutan izin tersebut, PT Semen Indonesia harus mengajukan izin baru dengan merujuk pada pertimbangan amar putusan Mahkamah Agung.

Baca juga: Semen Indonesia di Kendeng, KSP: Presiden Belum Arahkan Tutup Pabrik

Editor: Sasmito

  • PT Semen Indonesia
  • rembang
  • pekerja
  • KLHS Kendeng

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!