BERITA

Gelapkan Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Diganti

Gelapkan Raskin, Ketua DPRD Rejang Lebong Diganti


KBR, Rejang Lebong- Paripurna DPRD Rejang Lebong, Bengkulu mengganti  Ketua Dewan Abu Bakar. Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong Yurizal mengatakan penggantinya adalah  M Ali dari fraksi partai Gerindra.

"Berdasarkan SK DPP Partai Gerindra No:09-0139/Kpts/DPP-Gerindra/2016 tertanggal 2 September 2016, tentang pimpinan DPRD dan Ketua  fraksi DPRD Gerindra Rejanglebong periode  2016-2019," kata dia.


Dia menambahkan berdasarkan SK DPC Partai Gerindra Kabupaten Rejang Lebong No.BK.16/01-017/A/DPC Gerindra, tanggal 6 Januari 2017, tentang usulan pergantian ketua DPRD Rejang Lebong dari Partai Gerindra.


"Sesuai aturan yang berlaku untuk di bupati prosesnya paling lama 7 hari, kemudian di gubernur 14 hari, setelah itu kita akan menyesuaikan dengan jadwal ketua pengadilan negeri yang akan melantik," jelasnya.


Pergantian ketua DPRD Rejang Lebong ini dikarenakan bekas ketua sebelumnya Abu Bakar terjerat kasus penggelapan Raskin. Pada 20 Juni 2016  kepolisian Rejang Lebong menyita 18 ton beras bantuan masyarakat miskin (Raskin) asal Kecamatan Binduriang yang akan dijual ke Kota Lubuklinggau, Provinsi Sumsel. Abu Bakar   ditahan penyidik Polda Bengkulusejak 24 oktober 2016 lalu.

Editor: Rony Sitanggang

  

  • Wakil Ketua DPRD Rejang Lebong Yurizal
  • Korupsi Raskin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!