CERITA

Tragedi Lumajang, Tiwar: Kesugihan Kepala Desa Haryono dari Tambang Pasir

Tragedi Lumajang, Tiwar: Kesugihan Kepala Desa Haryono dari Tambang Pasir

KBR, Lumajang - Debur ombak berkejaran di Pantai Watu Pecak, Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Lumajang. Di bibir pantai, pasir hitam berjejeran.

Sapari, kakek berusia 70 tahun itu menatap hamparan sawah yang dikelolanya 20 tahun silam.


Tapi, kini, sawahnya hancur; dikeruk menjadi tambang pasir.


“Kerjanya ya sekarang mencangkul, ke sawah ladang yang lain. Sekarang enggak ditanami apa-apa, kekeringan. Kedalaman, air tak bisa ditampung. Kekeringan,” ungkap Sapari pada KBR.


Setelah sawahnya rusak, Sapari bekerja  serabutan demi menafkahi keluarga.


Tak hanya Sapari yang bernasib malang, sawah milik Salim alias Kancil juga sama; habis terendam air laut.


Istri Salim, Khotijah mengatakan, sawah itu dulunya berupa rawa. Para petani kemudian mengeruk dan mencetak jadi lahan.


“Ya tak langsung menanam. Airnya setinggi orang. Rawa. Jadi diuruk dengan tanah diangkut dengan karung. Malam cari bekicot, pagi setelah bangun tidur pergi ke sawah. Setelah sawah jadi kok dirusak, siapa yang tak nelangsa. Setelah tak ada sawah ya apa adanya. Suamiku juga mencari rumput, malam mencari ikan, saya yang jual ke pasar," ucap Khotijah.


Sawah milik para petani di Desa Selok Awar-Awar, hanya berjarak 300 meter dari bibir Pantai Watu Pecak. Tapi selama ini, padi di sana aman dari serbuan air laut.


Ini lantaran di antara persawahan dan pantai, ada benteng alami berupa bukit-bukit pasir setinggi 3 hingga 4 meter. Hanya saja, tambang pasir ilegal yang menggila sejak 2012 melenyapkan benteng itu. Padahal sawah menjadi sumber utama kehidupan mereka.


Menggilanya tambang pasir ilegal, dimulai pada 2012, Bupati Lumajang Sjahrazad Masdar, ketika itu, menerbitkan izin tambang untuk PT IMMS yang bermarkas di Hong Kong mulai 2012 hingga 2022.


Namun penambangan terhenti sejak pemerintah mewajibkan perusahaan tambang mendirikan smelter. IMMS diketahui tak mampu memenuhi syarat itu.


Padahal, dalam catatan Walhi, izin perusahaan itu juga bermasalah.


Pasalnya, Kejaksaan mencium aroma suap dan korupsi dalam penerbitan izin yang merugikan negara hingga Rp300 miliar. Bahkan, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menetapkan petinggi PT IMMS dan pejabat di Kabupaten Lumajang sebagai tersangka.


Manajer Kebijakan dan Pembelaan Hukum Walhi, Muhnur Satyahaprabu.


“Korupsi, pemalsuan Amdal, pemalsuan dokumen. Pertanyaanya adalah sudah ada pemalsuan Amdal kok muncul izin. Itu bagaimana caranya? Apalagi sudah ada yang ditetapkan tersangka. Ada peta lama yang dikeluarkan Kehutanan, berbeda dengan peta baru. Peta lama titik IMMS masuk kawasan hutan, tapi peta baru kawasan itu enggak masuk.”


Dua tahu berselang, Kepala Desa Selok Awar-awar, Haryono mengajukan izin revitalisasi desa wisata ke Bupati. Dan, izin pun terbit.


Tapi yang terjadi di lapangan, justru sebaliknya. Kepala Desa Haryono mengeruk pasir di lahan milik PT IMMS.


Sejak itulah pasir di Pantai Watu Pecak dikeruk dan saban hari 300an truk pengangkut pasir hulir mudik di Desa Selok Awa-Awar.


Tiwar, warga desa setempat, melihat sendiri penambangan dilakukan 24 jam penuh.


Sebuah generator dipasang di lokasi tambang untuk menerangi angkutan pasir.


Ia bahkan menyebut, dari tambang pasir ilegal itu, Kepala Desa Haryono memupuk kekayaan.


“Kesugihan Bapak Kades itu, rumah besar mobil banyak gara-gara menambang pasir. Punya dump truck, mobil harganya Rp1 miliar. Dulunya teman saya main judi itu. Tak punya apa-apa, sekarang rumahnya mewah.”


Seperti apa bisnis ilegal Kepala Desa Haryono itu beroperasi? Simak kisah bagian keempat .






Editor: Quinawaty Pasaribu

 

  • Tosan
  • Salim alias Kancil
  • Desa Selok Awar-awar
  • Lumajang
  • tambang pasir ilegal
  • PT IMMS
  • Toleransi
  • petatoleransi_10Jawa Timur_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!