CERITA

Menggugat Sistem Kerja Alih Daya di Perusahaan BUMN

"Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan pekerja. Tapi anak usaha PT KAI itu belum patuhi putusan."

Ilustrasi. (Danny/KBR)
Ilustrasi. (Danny/KBR)

Sistem kerja outsourcing atau alih daya yang dinilai merugikan, kembali disuarakan buruh dalam aksi unjuk rasa belakangan ini. Persoalan itu misalnya dialami ratusan pekerja alih daya PT KRL Commuter Jabodetabek yang dirumahkan. Pengadilan Hubungan Industrial dan Mahkamah Agung dalam putusannya memenangkan pekerja. Tapi anak usaha PT KAI itu belum patuhi putusan. Reporter Erric Permana menemui sejumlah pekerja yang berjuang menuntut hak mereka.


“Kalau dulu sebelum UMP 2013 2,2 juta saya pernah ngerasasin dapat gaji penuh yah sekitar 1,4 juta. Tapi setelah UMP 2,2 gaji pun dicicil mas. Gak perrnah ngerasasin dapet gaji penuh. Ginya dicicil, alasan yang sering didenger dari anak-anak lain juga begitu. Dari KCJnya belum dibayarkan ke perusahaan, jadi kami bayar pakai apa ? kata perusahaannya gitu.”

Suratno, salah satu karyawan di PT Kereta Rel Litsrik Commuter Jabodetabek (PT KCJ) mengeluhkan soal upahnya. Meski bekerja di perusahaan BUMN, tapi Suratno sejatinya bekerja pada perusahaan outsourcing atau  alih daya. 

Setiap masa  kontrak kerjanya habis, Suranto kerap dipindah ke perusahaan alih daya lain dengan pekerjaan yang sama sebagai petugas pengamanan di dalam kereta api.

“Pindah-pindah sih ada dua tahun, pindah-pindah vendor, awalnya perusahaan Sentinel pengawalan di kereta. Baru pindah ke CIGS. Satu tahun. Kontrak habis setahun terus dipindahin ke perusahaan lain.”

CIGS atau PT Citra Inti Garda Sentosa dan PT Sentinel Garda Semesta yang dimaksud Suratno adalah 2 dari 8 perusahaan alih daya  yang telah dikontrak PT KCJ sejak lima tahun silam.

Tidak hanya Suratno yang mengalami ketidakadilan.  Dodi yang bekerja pada perusahaan alih daya  PT Putra Tama Surya Bakti juga mengalami masalah serupa. Kata Dodi, upah Minimum Regional atau UMR yang diberikan perusahaan tidak sesuai dengan lokasi pekerjaan dan perusahaan.

“Untuk UMR itu kita gak jelas sekarang, karena UMR yang dipakai UMR Bogor semua. Padahal yang kerja ada di Pasar Minggu. UMR Bogor itu Rp 2.002.000 tapi kita terima Rp 1,8 juta. Tapi pemotongannya juga gak jelas,”

Di PT KCJ yang berlokasi di Jakarta, Dodi ditempatkan sebagai petugas pemotong karcis. Sebenarnya tugas itu tidak sesuai dengan kontrak kerjanya sebagai petugas pengamanan.

“ID Card dan seragam itu security, tapi jenis pekerjaannya menggunting karcis mas. Jadi kita menuntut hak, hak kita porter. Kita juga dimintain uang sertifikat sekali, Rp 1 juta. Terus gaji juga ada pemotongan administrasi dan lain-lain.”

Sertifikat yang dimaksud adalah selembar akte yang menyatakan Dodi telah lulus mengikuti sejumlah program pelatihan pengamanan.

Masalah ketenagakerjaan ini kemudian dipersoalkan  Dodi dan kawan-kawan. Mereka menggelar  aksi unjuk rasa. Tapi bukannya mendengarkan aspirasi, perusahaan  malah memecat sebagian pekerja. Sementara Dodi dan sejumlah  rekannya  diberi sanksi pemotongan gaji. Pada Juni lalu,  ia mengaku mendapat gaji 300 ribu rupiah. 

“Untuk kemarin kita semua rata ada yang 300 ada yang 100 bahkan ada yang 60 ribu. Alasannya karena ikut demo kemarin. Gak masuk satu hari dihitung kena pinalti gak masuk 10 hari. Tapi waktu kemarin di DPR pertemuan, kata perusahaan vendor, bilangnya KCJ yang gak ngasih, tapi kata KCJ itu dari vendornya. Gak ada kejelasan, saling lempar.”

Sambil menunjukkan slip gaji, Dodi mengeluh status kerjanya kini makin tidak jelas, karena dirinya ikut melakukan aksi demonstrasi.

“Kemarin sudah karena alasannya kita gak ada hak untuk aksi itu, kita tugasnya pengamanan. Kata komandan kita. Kita dirumahkan tapi belum ada kejelasan. Surat di PHK belum ada, surat mutasi juga belum ada. Kita juga bingung pak, Rp 300 ribu buat apa di rumah,”

Nasib sama juga dialami Rokib yang bekerja sejak  2008 ini juga ikut dirumahkan.

“Kontraknya belum jelas, diperpanjang terus. Per 3 bulan ada yang setahun ada yang 6 bulan. Itu gak jelas juga sampai sekarang. Sebab kemarin aksi kita dirumahkan dengan alasan begitulah.”

Koordinator Serikat Pekerja Kereta Api se- Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek)  Pupu menyatakan Persoalan yang dihadapi Dodi, Suratno, Rokib dan pekerja PT KCJ lainnya  sempat diadukan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sampai DPR pada Juli silam.

“Hasil kemarin di DPR itu, pengawasan dan proses peralihan sama pelaksanaan putusan Mahkamah Agungnya. Kami mendesak juga Kemenakertrans agar melaksanakan hasil Rapat di DPR secepatnya,”

Putusan Mahkamah Agung pada Juni lalu menyebutkan pekerjaan yang diakoni Dodi dan kawan-kawan merupakan bagian dari pekerjaan inti. Oleh sebabnya PT KCJ harus mengangkat mereka sebagai  karyawan PT Kereta Api Indonesia (PT KAI).

Pupu sendiri merupakan karyawan alihdaya PT KCJ sejak 2004. Ia juga jadi korban PHK tanpa pesangon lantaran menolak statusnya diubah dari PHL atau Pekerja Harian Lepas ke alih daya pada  2008.

“Dulu PHL dan di outsourcing kan ke Koperasi. 2008 ke PT Kencana Lima aku tolak tuh ada 10 – 15 orang yang lanjutin gugatan ada 10. Nah ada temen-temen yang lain masuk 225 orang masuk ke PT Kencana Lima. Gugatnya ada dua 245 dan 246. Yang 245 saya yang 246 itu 147 temen-temen ke Pengadilan Hubungan Industri.”

Putusan pengadilan hubungan industri saat itu dimenangkan  karyawan, ujar Pupu.

"Di PHI menang total, kalau semua pekerja harus beralih ke pegawai tetap KCJ. Nah untuk 10 orang termasuk saya menurut putusan harus diperkerjakan kembali. Nah KAI kasasi untuk kasus 10 orang menang. Dalam putusan itu 10 orang itu di PHK dan harus dibayarkan pesangon dari awal masuk hingga 2008. Tapi sampai saat ini belum dibayarkan.”

Kemenakertrans juga kata Pupu mendukung pekerja dengan menerbitkan nota pengawasan untuk PT KCJ. Dalam nota tersebut dinyatakan  bentuk pekerjaan yang tidak boleh dialihdayakan adalah buruh angkut barang atau portir, pengawalan di dalam kereta, penjaga loket sampai bagian informasi.

Kemenakertrans juga meminta PT KCJ segera mengangkat karyawan alih daya yang masuk pekerjaan inti sebagai karyawan tetap. Namun, keputusan tersebut belum juga dilaksanakan  PT KAI selaku induk perusahaan PT KCJ. Karena PT KAI dan  PT KCJ dinilai tak kooperatif, pekerja alih daya  mengadukan persoalan ini ke Kemenakertrans.

Namun hingga kini belum ada titik temu antara  pekerja alih daya dengan direksi PT KAI maupun PT KCJ . Mediasi yang digelar di Kemenakertrans pada September silam misalnya kandas. 

“Oke teman-teman serikat pekerja, terpaksa pertemuan ini kita batalkan saja, karena gak ada gunannya. Yang dari PT KAI dan PT KCJ tidak bisa menghasilkan keputusan. Sekian dan terima kasih.”

PHK yang menimpa 300-an pekerja PT KCJ  menurut aktivis serikat pekerja buah dari karut-marutnya sistem kerja alih daya di BUMN.

Serikat Pekerja Kereta Api Jabodetabek (SPKAJ) mencurigai adanya kejanggalan dalam proses tender delapan perusahaan alih daya yang dilakukan  PT Kereta Api Indonesia dan PT Kereta Rel Listrik Commuter Jabodetabek.

Koordinator SPKAJ Pupu menduga adanya permainan dalam kontrak kerja tenaga alih daya tersebut. Pasalnya pada  2008. PT Kencana Lima merupakan satu-satunya perusahaan yang dikontrak oleh PT KAI. Perusahaan itu lantas menggandeng 7 perusahaan lainnya untuk subkontrakkan tenaga kerja alih daya.

Sayangnya, SPKAJ tidak punya cukup bukti untuk menguatkan tuduhannya.

Kecurigaan Pupu dibantah PT KCJ. Lewat juru bicaranya  Eva Chairunnisa mengklaim penunjukan perusahaan alih daya dilakukan secara transparan.

“Yah lelang terbuka biasanya diumumkan lewat website kita ada ketika misalnya ada pelelangan. Selalu ada pengadaan dari kita yah. Biasanya diumumkan lewat website kita dan media social kita.”

Tapi saat dicek di website PT KCJ, KBR68H tidak menemukan data terkait proses dan  pemenang tender.

“Kita gaak boleh subtenderkan jadi kita langsung, iyah kita langsung lewat lelang terbuka. Gak ada, coba nanti lihat tahun depan kita lewat lelang terbuka di webste biasanya ada.”

Meski demikian, PT KCJ mengakui sebagian pekerja yang dialhdayakan masuk dalam kategori  pekerjaan inti. Kembali Juru Bicara PT KCJ Eva Chairunnisa

“Terlalu banyak tugasnya mas, dan itu kalau di manage sendiri bisa riskan mas. Makannya kalau outsource tinggal tunjuk satu orang biarkan mereka yang manage. Petugas pengaman itu ada 1800an orang, petugas loket 634, announcer kita ada 200an. kemudian ada helpdesk.”

Sengkarut pekerja alih daya di Badan Usaha Milik Negara  tidak hanya terjadi di PT KCJ. Gerakan Bersama BUMN (Geber BUMN)- wadah yang memayungi  serikat pekerja di BUMN - mencatat, hampir semua perusahaan plat merah  memakai tenaga alih daya. Hal ini disampaikan Salah satu Koordinator Geber BUMN, Ais Sigit

“Saat ini ada sekitar 17-20 BUMN dalam pengertian bermasalah dan itu semuanya outsourcing. Dari Commuter Jakarta, PLN, Jamsostek dan PGN itu juga ada, dan masih ada banyak yang belum teridentifikasi oleh kita.”

Geber BUMN mencatat  mayoritas pekerjaan yang dialihdayakan  merupakan pekerjaan inti

“Kalau kita persepsikan pekerjaan inti, contoh PLN kalau mulai dari soal penerimaan pendaftaran pelanggan baru dan kerusakan teknik itu semua oleh tenaga outsource. Tapi itu kan pekerjaan corenya di PLN. Misalkan tenaga jamsostek itu semuanya pekerjaan core. Sama dengan PGN. Memang kita tidak menafikkan ada pekerjaan lain setingkat security dan cleanins service.”

Persoalan lain yang tak kalah penting terkait dengan status kontrak pekerjaan yang tidak jelas seperti yang dialami pekerja PT KCJ.

“Kita kembali bukan persoalannya tidak melulu persoalan core dan non core untuk mengangkat karyawan putspurcing ke karyawan tetap. Masalahnya kan karena kontrak kerja yang berulang-ulang dalam bidang yang sama dan instansi yagng sama tanpa ada jaminan ke depan terkait masa depan kerja. Nah ini harusnya jadi pengakuan menjadi karyawan tetap..”

Meski tidak mempunyai data dan bukti yang kuat. Ais meyakini praktik tenaga kerja alih daya  di BUMN hanya menguntungkan segelintir orang.

“Bisnis outsourcing di BUMN itu bisa dibilang keuntungan negatve yah. Memang belum ada data siapa sih pemilik perusahaan outsourcing ini, silahkan ini diinvestigasi. Karena kita kesulitan masuk ke dalam. Tapi kami yakini disitu ada pejabat-pejabat BUMN yang sudah pension atau pejabat yang memiliki saham disitu. Ini kan bisnis kaya gini, pasti ada feenya kan disitu.”

Geber BUMN  kata Ais sudah melaporkan dugaan ketidakberesan dibalik praktik pemakaian tenaga kerja alih daya di sejumlah perusahaan milik negara.

“Yang kemarin kita laporkan ke KPK khussnya yang di PLN. Kalau tidak salah dari PLN itu dikasih gaji Rp3,5 juta tapi kita terima Rp 2 juta. Ini Rp 1,5 juta kemana ? gak jelas peruntukkannya. Ini diluar fee jelas  antara PLN dan perusahaan vendor.”

Ais berharap KPK menindakanjuti laporan mereka. Ini untuk membuktikan ada atau tidaknya  kongkalikong antara BUMN dengan perusahaan penyedia tenaga kerja alih daya.


  

  • Outsourcing
  • PT KAI
  • KRL Commuter Jabodetabek
  • pekerja alih daya

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!