CERITA

Menjegal Pembunuh Munir Bebas

""Karena sesungguhnya esensi dari gugatan surat keputusan pembebasan bersyarat ini adalah; apakah Pollycarpus sudah menyesali perbuatannya? Itu esensinya. Bukan hanya masalah prosedural seperti ini. ""

Bambang Hari

Menjegal Pembunuh Munir Bebas
Korban pelanggaran HAM membentangkan poster wajah Munir. Foto: Bambang Hari/KBR

KBR, Jakarta - Pagi itu, puluhan orang berkerumun di depan gedung Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur.

Sebagian dari mereka, mengenakan kaos bermotif wajah almarhum aktivis HAM, Munir Said Thalib sembari membentangkan poster berukuran dua kali kertas polio.


Mereka adalah para korban pelanggaran HAM. Kedatangan mereka punya tujuan yang sama; mengawal putusan terkait gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Budihari Priyanto.


Tapi suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negera Jakarta Timur mendadak riuh. Seorang pria yang membentangkan poster Munir berteriak.


"Hari ini kita melihat stand-up comedy sekali lagi. Artinya ada dagelan yang tidak lucu yang terjadi di sidang PTUN. Sama sekali tidak lucu," teriaknya.


Teriakan itu mencuat setelah Majelis Hakim PTUN menolak gugatan yang dilayangkan LSM Imparsial dan Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (Kasum) atas Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM tentang Pembebasan Bersyarat Pollycarpus Budihari Prijanto.



Pollycarpus Bebas


Pollycarpus adalah bekas pilot Garuda Indonesia, yang divonis 14 tahun penjara atas pembunuhan Munir. Pada 28 November tahun lalu bebas bersyarat dari Penjara Sukamiskin, Bandung.


Kementerian Hukum dan HAM yang dipimpin Yasonna Laoly menyetujui pembebasan bersyarat itu karena Polly dianggap sudah menjalani dua pertiga masa hukuman.


Pertimbangan lain, karena Polly menjadi komandan regu Pramuka dan rajin donor darah.


Ketua Majelis Hakim PTUN, Ujang Abdullah dalam putusannya menyatakan gugatan Pembebasan Bersyarat Pollycarpus bukanlah obyek sengketa tata usaha negara.


"Objek sengketa tidak termasuk kewenangan PTUN, karena dikeluarkan atas kebutuhan KUHP atau KUHAP, atau berhubungan dengan pidana. Untuk itu, pokok perkara tidak menjadi pertimbangan lagi," ungkap Ujang Abdullah.


Tapi, hal itu dimentahkan para penggugat. Kuasa Hukum Imparsial, Muhammad Isnur menilai alasan yang disampaikan Majelis Hakim tak masuk akal. Sebab, Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat masuk ranah PTUN.


"Seharusnya hakim bisa menyidangkan perkara ini juga. Sebab, PB ini dikeluarkan oleh Menkumham Yasonna, dalam ranah dia sebagai pejabat tata usaha negara. Ini merupakan preseden buruk terhadap PB yang lainnya, semisal perkara yang menyangkut terorisme dan korupsi. Kalau persidangannya seperti ini, maka tidak bisa kita uji," kata Isnur saat ditemui usai persidangan.


Isnur menduga, Majelis Hakim takut menyidangkan gugatan ini, sehingga lebih memilih “membuangnya” ketimbang memutus secara adil. Karenanya, mereka bakal mengajukan banding.


Tapi bagi Pollycarpus, pembebasannya adalah sah.


“Saya sudah menjalani semua hukuman, jadi tidak ada yang [dilanggar], pokoknya saya sudah mengikuti aturan,” kata Polly.


Sementara itu, perwakilan keluarga Munir, Putri Kanesia menyebut, putusan Hakim Ujang merupakan kado pahit jelang peringatan 11 tahun kematian Munir. Itu berarti pula, upaya mengungkap dalang pembunuh aktivis HAM itu masih gelap.


“Yang pasti putusan ini merupakan kado pahit menjelang peringatan kematian Munir, pada 7 September mendatang. Kami pikir ini merupakan langkah yang telah kami upayakan secara kuat. Tapi kemudian ada pertimbangan lain dari hakim yang menurut kami tidak sependapat dengan apa yang tadi didalilkan oleh Majelis Hakim,” kata Putri.


Sedangkan menurut rekan Isnur di LBH Jakarta, Ichsan Zikry. Hakim semestinya melihat aspek lain, semisal sikap Pollycarpus yang hingga kini tak juga menyesali perbuatannya. Bahkan bungkam untuk mengungkap dalang pembunuh Munir.


“Kami rasa hakim lebih cenderung untuk menghindari pokok perkara ini, karena sesungguhnya esensi dari gugatan surat keputusan pembebasan bersyarat ini adalah; apakah Pollycarpus sudah menyesali perbuatannya? Itu esensinya. Bukan hanya masalah prosedural seperti ini. Sebab kalau dia sudah menyesal. Seharusnya dia mengungkap siapa dalang pembunuhan Munir,” tutup Ichsan.





Editor: Quinawaty Pasaribu 

  • Munir Said Thalib
  • Pollycarpus Budihari Prijanto
  • PTUN Jakarta Timur
  • Pembebasan Bersyarat
  • KASUM
  • Imparsial

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!