SAGA

Menuntut Keadilan di Tanah Serambi Mekkah (2)

Menuntut Keadilan di Tanah Serambi Mekkah (2)

KBR - Aceh, awal Mei lalu. Seorang perempuan asal Langsa dituduh berzinah dengan pacarnya, lantas diperkosa oleh delapan laki-laki. Pasangan ini dituduh melakukan khalwat alias mesum dan menurut aturan Syariah Islam yang berlaku di Serambi Mekah, mereka harus dihukum. Bagaimana dengan kasus pemerkosaan yang juga menimpa korban? Quinawaty Pasaribu pergi ke Langsa untuk menelusuri soal ini.

Pukul 7 pagi, perempuan yang menjadi korban pemerkosaan dan pacarnya dilaporkan ke Dinas Syariat Islam Langsa. Yang melaporkan mereka adalah delapan laki-laki yang mengaku memergoki keduanya berbuat mesum. Saat keduanya dilaporkan, Kepala Dinas Syariah dan Kepala Desa tidak tahu kalau si perempuan justru jadi korban pemerkosaan oleh delapan laki-laki itu.

“Jadi yang pertama kita mendapat laporan dari masyarakat di kampong Lhok Bani dari kepala desa. Menghubungi kita bahwa ada kasus mesum. Ditangkap oleh warga. Kita tugaskan anggota kita untuk mengamankan pelaku mesum tadi. Ketika sudah diambil kita bawa ke kantor untuk dilakukan pembinaan. Dan kita tanya, tapi dia tidak terbuka. Karena tidak terbuka dia menangis dan saya tanya kenapa nangis? Pak saya diperkosa katanya,” jelas Kepala Dinas Syariah Islam Langsa, Ibrahim Latif. Saat itu juga ia langsung menghubungi Kepolisian Langsa.


Kapolres Langsa Hariadi mengatakan, sepekan pasca kejadian perkosaan itu, tiga pelaku pemerkosaan ditangkap. Termasuk di antaranya, seorang remaja laki-laki berusia 13 tahun. Lima lainnya masih buron. “DPO setelah kita lakukan pemeriksaan, kasusnya kan 1 Mei. Setelah beberapa yang kita tangkap, besoknya kita terbitkan DPO. Berarti sudah dua bulan ya.”


Belakangan polisi mencium keberadaan mereka berada di Kabupaten Bener Meriah dan Medan. Ya, informasi kita cari dari keluarga dan teman. Begitu ada informasi kita kejar, ternyata tidak ada. Ini masih kita upayakan. Mudah-mudahan bisa tertangkap dalam waktu dekat.”


Dari hasil pemeriksaan polisi, ketiga pelaku mengaku tidak berencana memperkosa si perempuan. “Sementara hasil pemeriksaan, itu spontanitas untuk pemerkosaan itu. Itu spontanitas saja. Tapi memang untuk pengintaian malam itu karena mereka melihat indikasi korban ada membawa laki-laki, mereka spontan memanggil teman-temannya. Lalu ramai-ramai menggerebek rumah itu.”


Kasus pemerkosaan sudah masuk ke ruang sidang pengadilan setempat. Ancaman hukuman 15 tahun penjara menanti para pelaku. Pertengahan Juni lalu, sidang pertama digelar dengan agenda kesaksian korban.


Tapi menurut pengacara korban, Azriana dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Apik, pelaku justru minta korban mencabut aduan. “Pengacara terdakwa itu menyampaikan proses perdamaian yang terjadi. Dan kemudian memperlihatkan surat yang ditandatangani korban. Itu fakta yang diperlihatkan ke persidangan dan ditanyakan hakim ke korban. Tapi buat kita itu tidak serius karena secara hukum tidak boleh ada perdamaian, dan perkosaan bukan delik aduan. Jadi meski ada perdamaian proses tidak bisa dihentikan.”


Korban ditawari dan sempat menerima sejumlah uang yang ditawarkan oleh keluarga pelaku supaya menghentikan kasusnya. Uang akhirnya dikembalikan.


Kasus pemerkosaan memang sudah masuk ke meja hijau, tapi bukan berarti keadilan sudah betul-betul datang. Sebab si perempuan masih harus menghadapi tudingan mesum, atas nama hukum Syariat Islam.


Perbuatan mesum diartikan sebagai bersunyi-sunyi antara dua orang berlainan jenis yang tidak dalam ikatan perkawinan. Hukumannya adalah cambuk antara 3 sampai 9 kali atau bayar denda maksimal 10 juta rupiah.


Hukuman berlaku bagi si laki-laki dan perempuan, harus disaksikan banyak orang, dihadiri jaksa dan dokter. Rotan yang dipakai untuk mencambuk berdiameter 0,7 sentimeter dan tidak boleh mengarah ke kepala, muka, leher, dada dan alat kelamin. Laki-laki akan dicambuk sembari berdiri, sementara perempuan dalam kondisi duduk.


Kepala Dinas Syariah Islam Langsa, Ibrahim Latif mengatakan, sidang di Mahkamah Syariah tinggal menunggu waktu saja. “Sekarang saya tanya di sana sudah diajukan oleh kejaksaan. Nanti oleh kejaksaan nanti melimpahkan kepada Mahkamah Syariah kalau di Jawa sebutnya Pengadilan Agama. Di Mahkamah nanti disidangkan, apakah mereka memenuhi unsur untuk dicambuk atau tidak. Kalau memenuhi unsur mesum, ya mereka diancam dicambuk sembilan kali cambuk.”


Kasus ini terus bergulir di bawah sorotan dunia internasional. Lembaga HAM Amnesty International meminta supaya peradilan untuk kasus mesum dihentikan. Tapi Dinas Syariah Islam dan Walikota Langsa bersikukuh, kasus terus berlanjut. Mengapa?


Baca juga: Menuntut Keadilan di Tanah Serambi Mekkah (3)


Editor: Irvan Imamsyah


  • perkosaan
  • syariah
  • aceh
  • perempuan
  • Toleransi
  • petatoleransi_01Nanggroe Aceh Darussalam_merah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!